Konten dari Pengguna

Meyelami Hukum Islam dalam Uang Pendaftaran Lomba: Apakah Haram atau halal?

Aulia Rifatul Mahfudzhoh
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syari'ah dan Hukum Prodi Perbandingan Mazhab
7 Juli 2024 12:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Rifatul Mahfudzhoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perlombaan. Sumber: https://www.canva.com/design/DAGKDo8LfNU/qnjr-TY1P1dsYZg4cWodPg/edit
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perlombaan. Sumber: https://www.canva.com/design/DAGKDo8LfNU/qnjr-TY1P1dsYZg4cWodPg/edit
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perlombaan adalah kegiatan yang diadakan untuk mencari pemenang. Pemenang lomba akan mendapatkan hadiah sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas prestasinya.
ADVERTISEMENT
Ketika diadakan perlombaan, calon peserta seringkali dipungut biaya untuk mendaftar. Akan tetapi, bagaimanakah hukum pemungutan biaya tersebut dalam Islam? Simak penjelasan lebih lanjut dalam artikel ini!
Para ulama membagi persoalan ini kepada dua bagian. Bagian pertama, jika uang yang dikumpulkan itu digunakan untuk biaya operasional seperti biaya penyelenggaraan, konsumsi, dan sertifikat untuk peserta, maka hal itu dibolehkan dan dibenarkan. Tidak ada masalah didalamnya karena tidak ada unsur-unsur yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syariat, dan justru kesesuaiannya adalah apa yang dikumpulkan itu menjadi kebutuhan untuk seluruh peserta, digunakan secara merata dan diketahui secara keseluruhannya.
Bagian kedua, jika uang itu digunakan diakhir, untuk menjadi bagian dari hadiah yang diberikan kepada satu atau sekian peserta yang memenangkan atau masuk kategori terbaik dalam perlombaan, maka itu yang terlarang dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan mayoritas ulama pada umumnya, khususnya di empat mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah dan Hanabilah.
ADVERTISEMENT
Empat mazhab yang muktabar ini, yang otomatis semua sepakat bahwa mengumpulkan uang pendaftaran lomba yang puncaknya digunakan untuk pemberian hadiah kepada pihak-pihak tertentu, yang terbaik ataupun yang memenangkan perlombaan itu diidentikan dengan judi. Sedangkan ah Allah firmankan dalam AL-Qur'an Qs. AL-maidah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.