Judi Online: Perselingkuhan Manusia dengan Teknologi

Aurelifa Zada Nadhifa
Mahasiswa Program Studi Manajemen di Universitas Gadjah Mada
Konten dari Pengguna
16 Desember 2023 11:20 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aurelifa Zada Nadhifa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan judi online merupakan permainan judi yang dilakukan melalui internet.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan UUD Pasal 303 ayat (3) KUHP, dijelaskan bahwa judi online merupakan jenis permainan yang memiliki kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, dan pemainnya dapat lebih terlatih atau lebih mahir. Jika digabungkan, judi online adalah permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan, dimana permainan ini memiliki ketentuan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online, termasuk jumlah taruhan, yang dilakukan melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Dalam konteks Indonesia, judi online telah menjadi fenomena sosial yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp104 triliun. Jumlah ini meningkat sangat signifikan dari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp 57 triliun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jumlah pengguna/pemain dari judi online di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 2.7jt orang. Jumlah ini juga meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 1.8jt orang.
Peningkatan pemain judi online tentunya dibarengi juga dengan peningkatan jumlah situs judi online, dimana berdasarkan dari data Kominfo jumlah situs judi online di Indonesia pada tahun 2022 mencapai hingga 10.000 situs, sangat banyak dibanding tahun sebelumnya yang hanya 7.000 situs. Semakin banyaknya situs dan pengguna judi online tentunya semakin menimbulkan banyak kasus yang terjadi, dimana jumlah kasus judi online yang ditangani oleh Polri pada tahun 2022 sudah mencapai 2.000 kasus. Angka yang tidak lagi sedikit, bukan?
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana bisa judi online merupakan bentuk manifestasi dari perselingkuhan manusia dengan teknologi? Apa yang dimaksud dari kata “perselingkuhan” disini?
Seperti yang kita saksikan, seiring berjalannya waktu, manusia semakin intens berinteraksi dengan teknologi. Hampir semua aktivitas manusia kini dilakukan dan didukung oleh teknologi. Semakin lama, manusia semakin “terikat” akan teknologi, bahkan rela berselingkuh dengannya.
Judi online merupakan contoh nyata dari perselingkuhan manusia dengan teknologi, di mana manusia sebagai pemain bersedia dan rela mengorbankan harta benda miliknya bahkan dalam jumlah besar untuk terlibat dalam permainan judi. Ketika seorang pemain sudah “kecanduan” di sini, ia dapat benar-benar menyerahkan segalanya.
Lalu, sebenarnya apa faktor terbesar dari maraknya kasus judi online? Ya, betul, perkembangan teknologi salah satunya. Perkembangan teknologi telah membawa dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk juga dalam hal perjudian.
ADVERTISEMENT
Sebelum perkembangan teknologi, perjudian merupakan kegiatan yang relatif sulit untuk dilakukan. Perkembangan teknologi yang semakin canggih telah membuat judi online menjadi jauh lebih mudah diakses dan lebih aman, membuatnya menjadi lebih praktis, bahkan oleh orang-orang yang sebelumnya tidak pernah bermain judi.
Sebelum ada perkembangan teknologi, perjudian merupakan kegiatan yang relatif sulit untuk dilakukan. Pemain harus pergi ke tempat perjudian, seperti kasino. Hal ini tentu saja membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Namun sekarang, dengan perkembangan teknologi, perjudian menjadi jauh lebih mudah untuk diakses. Pemain dapat bermain judi dari mana saja, kapan saja, hanya dengan menggunakan perangkat elektronik mereka.
Hal ini tentunya membuat judi menjadi lebih menarik bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan biaya. Peningkatan kasus judi online juga didorong oleh ketersediaan perangkat elektronik yang semakin luas. Saat ini, hampir semua orang dan semua kalangan memiliki perangkat elektronik, seperti komputer, laptop dan smartphone.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat judi online menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Selain itu, teknologi juga telah membuat judi online menjadi lebih aman. Situs-situs judi online biasanya menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi data pemain.
Iklan-iklan judi online juga telah menjadi faktor yang mendorong peningkatan kasus judi online. Iklan-iklan judi online seringkali memberikan iming-iming dengan menampilkan orang-orang yang sukses dan kaya raya. Hal ini membuat orang-orang yang melihat iklan tersebut tergiur untuk mencoba bermain judi online, dan berakhir “kecanduan”.
Kita ambil satu kasus, sebagai pembuktian dan penguat bahwa judi online merupakan manifestasi dari perselingkuhan manusia dengan teknologi. Yaitu kasus pembunuhan Arya Gading Ramadhan, oleh sepupunya Edy Guntur dan istrinya Afrila, yang telah terjerat judi online. Pada awalnya, Edy Guntur, seorang pecandu judi online, mencuri uang bosnya (Ayah Arya), untuk bermain judi.
ADVERTISEMENT
Lalu Edy membutuhkan uang guna menggantikan uang milik ayah korban di mana Edy bekerja, yang telah digelapkan tersebut. Muncullah niat Edy untuk melakukan penculikan terhadap korban untuk meminta tebusan uang kepada ibu korban yang merupakan saudara kandung ayah Edy sebesar Rp200 juta. Namun, rencana penculikan tersebut gagal, dan Arya berakhir dibunuh.
Cerita ini merupakan bukti bahwa judi online dapat membuat manusia rela melakukan kejahatan, bahkan membunuh. Edy rela membunuh sepupunya sendiri hanya untuk mendapatkan uang tebusan guna menutupi utang judinya. Ia telah menyerahkan segalanya, termasuk nyawa sepupunya sendiri, demi judi online.
Cerita ini juga menunjukkan bagaimana teknologi dapat mempermudah pelaku judi online untuk melakukan kejahatan. Edy dapat dengan mudah mengakses situs judi online dan bermain judi kapan saja di mana saja, hal ini membuat judi online menjadi menarik dan sulit dihindari bagi Edy.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks judi online, teknologi telah membuat judi menjadi jauh lebih mudah diakses dan lebih menarik, menyebabkan banyak orang terdorong untuk terlibat dalam judi online. Sebagai manusia yang selalu berinteraksi dengan teknologi, kita perlu aware bahwa judi online merupakan kegiatan yang tidak baik.
Judi online dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, baik dari segi finansial, psikologis maupun sosial. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk berhati-hati dalam menggunakan teknologi. Kita harus menyadari bahwa teknologi dapat menjadi alat yang bermanfaat, tetapi juga dapat menjadi bumerang bagi kita jika tidak digunakan dengan bijak.