news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

NU NTB: Rokok Elektrik Marak, Petani Tembakau Tekor

Awie
Masih Ada Hari Esok
Konten dari Pengguna
4 September 2019 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Awie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Irpan Suriadiata (kiri) dan TGH Sohimun Faisol (kanan)
Rokok elektrik menjadi perbincangan hangat pada pekan terakhir ini. Itu disebabkan maraknya yang mengkonsumsi rokok elektrik atau vape yang justru tidak memiliki dampak langsung bagi perekonomian petani tembakau di NTB.
ADVERTISEMENT
Ketua IKADIN Kota Mataram, Irpan Suriadiata, mengambil sisi dalam menakar polemik rokok elektrik. Faktor kesehatan maupun dampak ekonomis bagi masyarakat menurutnya perlu dipertimbangkan.
"Jangan sampai (rokok elektrik) membawa malapetaka di masyarakat kalangan bawah," kata Irpan yang juga Wakil Rektor III UNU NTB ini, Selasa, 3 September 2019.
Dia berharap pemerintah dapat tanggap dengan melakukan penelitian serius terhadap kandungan yang terdapat dalam rokok elektrik atau vape. Jika memiliki dampak yang sangat berisiko maka pemerintah harus segera sosialisasikan pada masyarakat.
"Harus segera sosialisasikan jika menemukan dampak rokok elektrik. Untuk rokok biasa yang saya tahu sejak dulu orang tua saya merokok dengan rokok tembakau, hingga kini tidak ada masalah," ucapnya.
Petani Tembakau NTB Rugi
ADVERTISEMENT
Dia juga menyayangkan maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan milenial di NTB. Padahal sebagian besar petani di NTB merupakan petani tembakau.
Hal ini tentu saja menjadi polemik baru pada petani tembakau, padahal tahun ini harga tembakau sedang anjlok, yang mengakibatkan petani tembakau merugi.
"Tentu ini sangat merugikan petani tembakau di NTB, karena keberadaan atau maraknya rokok elektrik akan berdampak pada harga tembakau semakin murah," katanya.
Kajian Hukum Rokok Elektrik
Wakil Rais Syuriyah PWNU NTB, TGH Sohimun Faisol, mengatakan rokok tembakau hukumnya makruh, namun jika alternatif mengganti rokok tembakau maka agar tetap hukumnya makruh tentu diganti dengan yang lebih baik dari tembakau. Namun jika rokok elektrik justru memiliki risiko penyakit lebih banyak maka seharusnya rokok tembakau tidak perlu diganti.
ADVERTISEMENT
"Makanya NU itu mengatakan (rokok) tidak haram (makruh). Rakyat yang jual rokok dan petani tembakau juga diuntungkan dari keberadaan rokok tembakau," ungkapnya.
Dia meminta pemerintah untuk mencari alternatif jalan keluar untuk membantu petani yang tengah merugi akibat hasil panen tembakau anjlok.
"Ini masalah dagang, ya pemerintah harus mencari jalan keluarnya," kata TGH Sohimun.
Ia mengingatkan jangan sampai dengan berkembangnya rokok elektrik justru petani tembakau di NTB atau di Indonesia justru ekonominya jatuh akibat keberadaan rokok elektrik. Hal ini justru menambah catatan dampak negatif dari rokok elektrik, karena selain berimplikasi pada kesehatan, memiliki implikasi juga pada petani tembakau.
Terkahir, dia kembali mengingatkan pemerintah untuk memprioritaskan kemaslahatan masyarakat dengan mencari jalan keluar dari polemik tersebut.
ADVERTISEMENT