Kelindan Listrik Terbarukan dan Pengejawantahan Kebijakan Iptek

Angga Wijaya Holman Fasa
Analis Kebijakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Konten dari Pengguna
22 Januari 2021 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Angga Wijaya Holman Fasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi listrik terbarukan ramah lingkungan. Sumber: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi listrik terbarukan ramah lingkungan. Sumber: freepik.com
ADVERTISEMENT
Energi memiliki peran penting bagi pembangunan nasional. Energi dapat mewujudkan keseimbangan antara beberapa aspek tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Tingkat konsumsi energi juga dapat menjadi salah satu indikator untuk menunjukkan bukti kemajuan pembangunan suatu negara. Singkatnya, peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pertambahan jumlah penduduk akan berhubungan dengan pesatnya konsumsi energi.
ADVERTISEMENT
Data mutakhir Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020 menunjukkan laju pertambahan penduduk berbanding lurus dengan peningkatan kebutuhan akan energi listrik kurun waktu 2015-2019. Pada tahun 2015, dari jumlah penduduk sebesar 255.461.700 jiwa, terdapat konsumsi tenaga listrik sebesar 232.477,11 Giga Watt Hour (GWH) dengan konsumsi/kapita sebesar 909,91 GWH, meningkat signifikan pada tahun 2019. Pertumbuhan penduduk sebesar 266.911.900 jiwa berkontribusi pada peningkatan tenaga listrik sebesar 289.340,82 dan 1.084,03 GWH/kapita.
Namun, menurut Dewan Energi Nasional, sumber energi primer pembangkit energi listrik masih didominasi batu bara sebesar 60,28%. Sumber energi lain adalah gas sebesar 21,70%, lalu diikuti energi baru dan terbarukan sebesar 11,98%, dan bahan bakar minyak (BBM) sebesar 6,04%. Fakta ini belum berkesesuaian dengan tujuan efisiensi konsumsi energi. Sebagai contoh, batu bara merupakan energi berbasis fosil yang bersifat tidak terbarukan dan menyumbang emisi rumah kaca sehingga tidak ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT

Teknologi Listrik Terbarukan

Pemerintah telah menargetkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebesar 25% di tahun 2025. Butuh usaha untuk merealisasikannya. Selain mikrohidro, tenaga surya, angin dan panas bumi, salah satu sumber energi baru dan terbarukan adalah biomassa yang ditargetkan menyumbang 5% dari total sumber energi baru dan terbarukan. Bioenergi yang berbasis biomassa bersifat ramah lingkungan karena tidak menambah jumlah karbon dioksida ke atmosfer, bahan mentahnya berasal dari organisme hidup yang mendapatkan karbonnya dari atmosfer, dan dapat berkontribusi bagi sektor pembangkit listrik. Dibutuhkan intervensi teknologi dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut.
Pada sisi kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sinasiptek) mengamanatkan, salah satu tujuan UU Sinasiptek adalah meningkatkan pemanfaatan iptek untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, belum terdapat regulasi tata kelola bersifat teknis-operasional.
ADVERTISEMENT
Perkembangan mutakhir telah terdapat beberapa invensi teknologi, salah duanya dihasilkan LIPI, yang dapat menjadi kandidat substitutif teknologi energi berbasis fosil, bersumber dari pemanfaatan biomassa lokal Indonesia. Pertama, Invensi “Bahan Bakar Padat Berbasis Limbah Biomassa”, invensi ini bertujuan untuk mendapatkan bahan bakar padat berbasis limbah biomassa, khususnya bahan bahan bakar padat berbasis limbah biomassa yang dibuat dari ampas kopi. serbuk kayu, tandan kosong kelapa sawit (TKKS), dan ampas teh.
Kedua, invensi “Tungku Pengarangan Material Biomassa”. Invensi kedua ini berfungsi mengarangkan material biomassa ini memiliki pemutar tungku mekanime untuk mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran wadah bahan baku yang dapat menghasilkan arang aktif dengan sifat porositas dan konduktivitas listrik yang lebih baik dan meningkat serta dapat mengumpulkan cairan tar sebagai produk samping proses pengarangan. Selain kedua paten tersebut, terdapat beberapa varian invensi dalam status pendaftaran paten yang dapat menjadi kandidat teknologi energi listrik baru dan terbarukan yang dihasilkan dari biomassa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meskipun telah terdapat beberapa invensi yang berkaitan dengan teknologi energi listrik baru dan terbarukan, hingga saat ini lembaga litbangjirap masih muncul sebagai fragmen-fragmen kecil yang belum terintegrasi. Sehingga butuh dibangun komunikasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan litbangjirap yang melibatkan unsur triple helix (akademisi, industri, dan pemerintah), agar terdapat keselarasan visi dan misi diantara para pemangku kepentingan. Sehingga kegiatan litbangjirap teknologi energi listrik baru dan terbarukan di Indonesia dapat terkonsolidasi dan terakselerasi dengan baik.

Pengejawantahan Kebijakan Iptek

Belum eksplisitnya regulasi pemerintah yang mengatur litbangjirap teknologi energi listrik baru dan terbarukan. Dibutuhkan pengaturan secara komprehensif melalui penyusunan regulasi litbangjirap teknologi energi listrik baru dan terbarukan yang substansinya berupa kewajiban litbangjirap teknologi energi listrik baru dan terbarukan beserta mekanisme teknis-operasionalnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mengakselerasi litbangjirap teknologi energi listrik baru dan terbarukan dibutuhkan peningkatan komunikasi dan kerja sama antar lembaga litbang, akademisi, pemerintah dan industri. Sehingga dibutuhkan pembentukan konsorsium yang diinisiasi dan difasilitasi oleh pemerintah. Tujuan utama pembentukan konsorsium litbangjirap teknologi energi listrik baru dan terbarukan ini untuk menyusun peta jalan (roadmap) litbangjirap teknologi energi listrik baru dan terbarukan di Indonesia, termasuk didalamnya menentukan arah riset, strategi pengembangan dan faktor-faktor yang perlu dipersiapkan untuk litbangjirap teknologi energi listrik baru dan terbarukan di Indonesia.
Selain itu, hal ini butuh dijawab melalui hilirisasi serbaneka teknologi energi listrik baru dan terbarukan melalui mekanisme kerja sama alih teknologi dengan sektor industri, baik dengan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Desa maupun dengan pihak swasta. Sehingga keberadaan teknologi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara luas dan berkontribusi pada usaha menginvensi energi berkelanjutan. (Awhf)
ADVERTISEMENT