Status Anak yang Salah Satu Kedua Orang Tuanya Beda Negara di Indonesia

Khuluqin Azhim
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Syariah dan hukum
Konten dari Pengguna
22 November 2022 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khuluqin Azhim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Shoot by creator, Shoot on camera OPPO A9
zoom-in-whitePerbesar
Shoot by creator, Shoot on camera OPPO A9
ADVERTISEMENT
Anak adalah suatu anugerah yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia. Mengapa demikian? sebab banyak pasangan yang sudah menikah dan mereka ingin memiliki seorang anak akan tetapi, mereka belum dikehendaki oleh yang Mahakuasa. Seorang anak ini dianggap sebagai penambah rezeki oleh orang orang dahulu sebab, banyak anak banyak rezeki . Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa anak adalah beban di dalam kehidupan. Kemudian anak juga memiliki status, adakalanya mereka ini asli dari negaranya sendiri ada juga yang bukan asli negaranya. Contohnya seperti seorang anak yang kedua orang tuanya itu berbeda asal negaranya. Seperti di negara kita ini yang sering kita sebut dengan istilah cina indo. Lalu bagaimanakah status kewarganegaraan anak tersebut ?
ADVERTISEMENT
Menurut undang undang RI nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa setiap ayah dan ibu yang menikah secara sah di Indonesia yang salah satu dari mereka berkewarganegaraan Indonesia atau yang dianggap sebagai Warga Negara Indonesia maka anak yang lahir itu pun menjadi bagian dari Warga Indonesia.
Diakui menjadi warga negara juga sangat penting, karena ada beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan berupa perlindungan dari negara, mendapat hak kita sebagai warga negara dan lain lain.
sumber rujukan : UUD no 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI