Dua Pria Ini Pasok Satu Kilogram Sabu ke Babel

Konten dari Pengguna
11 Februari 2019 13:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Babelhits tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
JW dan RA saat menunjukkan barang bukti berupa sabu seberat satu kilogram yang dibawa dari Palembang menuju Bangka Belitung.
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Dua orang pria berinisial JW dan RA, yang merupakan sopir dan kernet truk lintas provinsi diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung dan pihak Bea Cukai di Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (9/2/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa satu kilogram sabu-sabu dari Palembang, Sumatera Selatan menuju Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Namun saat masuk melalui Pelabuhan Muntok, mereka berhasil diringkus aparat hukum.
Modus yang digunakan cukup cerdik, mereka menaruh sabu-sabu di dalam kontak kunci truk yang mereka kendarai. Truk tersebut bermuatan 14 ton sagu dengan tujuan Kota Pangkalpinang.
Namun pihak BNNP Bangka Belitung yang telah mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar ke Bangka Belitung terus memantau aktifitas keduanya.
Setelah truk masuk ke Pelabuhan Muntok, petugas pun langsung bergerak dan menghadang mereka.
Semula keduanya membantah membawa sabu-sabu dan tetap ngotot hanya membawa sagu dalam jumlah 14 ton. Namun petugas BNNP Babel tak percaya begitu saja dan terus melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap truk tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah menemukan barang bukti, kedua pria ini akhirnya mengaku dan hanya bisa pasrah saat digelandang ke Kantor BNNP Bangka Belitung. Mereka mengaku sabu-sabu senilai Rp 2 miliar ini dikendalikan dari dalam salah satu lapas di Palembang, Sumatera Selatan.
"Mereka ini bisa kurir, bisa bandar dan penggguna, kita masih kembangkan. Informasinya seperti itu (dikendalikan dari lapas--red)," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen (Pol) Nanang Hadianto saat konferensi pers di Kantor BNNP Bangka Belitung, Senin (11/2/2019) siang.
Pihak BNNP Bangka Belitung juga mengamankan barang bukti berupa satu truk bernomor polisi BG 8242 UV, uang senilai jutaan rupiah, tiga buah ponsel dan satu kilogram sabu-sabu.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," tukas Brigjen (Pol) Nanang Hadianto.(*)
ADVERTISEMENT
Penulis: Hendri