13 Oknum Anggota Polres Basel Melakukan Pelanggaran

Konten Media Partner
31 Desember 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bangka Selatan, gelar jumpa pers dengan awak media.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bangka Selatan, gelar jumpa pers dengan awak media.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 oknum anggota Polres Bangka Selatan dinyatakan melakukan pelanggaran pada Tahun 2019. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan pada Tahun 2018 yang hanya ada tujuh oknum.
ADVERTISEMENT
Dari 13 oknum anggota Polres Basel yang terbelit kasus hukum setidaknya lima pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan dua pelanggaran lainnya dianggap fatal dan oknum yang bersangkutan terancam dipecat.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji, mengatakan ada enam oknum personilnya yang melakukan tindak pelanggaran berat yang masuk ranah pidana umum.
"Ada enam personil yang terdiri dari dua oknum personil tersandung kasus penjudian, dan empat oknum personil kasus narkoba," ungkap kapolres.
Selain enam oknum personilnya, AKBP Ferdinand, juga menyebutkan ada personil lainnya yang melakukan pelanggaran.
"Ada lima personil meninggalkan tanggung jawab, satu personil meninggalkan ksatriaan tanpa izin, dua personil tidak sesuai SOP, satu personil menurunkan martabat Polri," papar AKBP Ferdinand, Selasa (31/12/2019) kepada wartawan saat konferensi pers akhir tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam pemaparan tersebut, AKBP Ferdinand akan menindak tegas anggotanya, terlebih personil yang terlibat kasus narkoba, dan dipastikan dua oknum diantaranya terancam dipecat.
"Polri tidak main-main dalam menindak anggota internal kita yang terlibat narkoba, ancamannya pecat, karena kita tidak tolerir dengan narkoba," tegas Kapolres Bangka Selatan.