2 Napi di Pangkalpinang Kendalikan Peredaran Narkoba di Bangka Belitung

Konten Media Partner
22 September 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pangkalpinang saat gelar konfrensi pers terkait pembokaran kasus jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas, Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pangkalpinang saat gelar konfrensi pers terkait pembokaran kasus jaringan narkoba yang dikendalikan dari lapas, Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas IIA Tuatunu Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Tim Kalong berhasil menangkap empat tersangka yakni masing-masing berinisial ND (23), AT (38) keduanya adalah narapidana dan SN (21) warga Kelurahan Pemali, Kabupaten Bangka yang merupakan satu jaringan dan MD (18) remaja putus sekolah warga Gabek Dua Pangkalpinang.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, mengungkapkan para tersangka berhasil diamankan pada Senin (20/9/2021) di lokasi yang berbeda.
“Dari penangkapan tersebut berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram,” ungkap Kapolres Pangkalpinang.
Lebih lanjut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astriantomi, pihaknya terlebih dahulu mengamankan SN saat hendak bertransaksi di Jalan Stadion Depati Amir, Gabek , Kota Pangkalpinang, Senin (20/92021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hasil dari penggeledahan ditemukan paket sabu dengan berat 5,45 gram, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu bungkus rokok surya, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan interogasi, AT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang Napi yang sedang menjalani masa hukuman 6 tahun 3 bulan sejak tahun 2016 silam.
Polres Pangkalpinang bekerja sama dengan Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Badarudin, guna mendalami informasi setelah pelaku SN diamankan terlebih dahulu.
“ND sendiri adalah pemilik barang, dia kemudian meminta tolong kepada AT untuk mencarikan orang yang bisa menjual barangnya. Jadi bisa dibilang AT adalah penghubung,” jelas Kapolres.
Pelaku lain yakni MD ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu pada, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
MD ditangkap ketika sedang meletakkan pesanan sabu-sabu kepada seseorang di pinggir jalan dan sebagian masih di simpan di dalam jok motor.
ADVERTISEMENT
“Dari pengakuan MD barang tersebut dia dapatkan dari RD yang saat ini masih menjadi target operasi kita,” lanjut Kapolres.
Barang bukti yang didapatkan dari MD di antaranya 17 paket sabu siap edar yang tersimpan di dalam tas warna hitam , yang terdiri dari satu paket plastik ukuran sedang dan 13 paket ukuran kecil dengan berat total 26,11 gram serta satu paket ganja Ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,48 gram.
Kedua tersangka ND dan AT saat ini berada di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang sedangkan SN dan MD telah menghuni sel tahanan Polres Pangkalpinang.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astriantomi, menegaskan pihak terus gencar memberantas peredaran narkoba di Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pun kasusnya mulai menurun, karena memang tiga bulan terakhir ini, Tim Kalong gencar melaksanakan penangkapan, bahkan sudah hampir 30 kasus yang berhasil kita ungkap," kata Kasat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.