3,8 Ton Daging Sapi Beku Asal Australia Dimusnahkan

Konten Media Partner
6 Juli 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat dilakukan pemusnah daging beku di Intalasi Karantina Pertanian Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat dilakukan pemusnah daging beku di Intalasi Karantina Pertanian Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebenyak 193 Koli atau 3,8 ton daging sapi beku asal Australi dimusnahkan oleh Polda Bangka Belitung (Babel) bersama intansi terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Daging tersebut dimusnahkan lantaran tidak dilengkapi dokumen kesehatan, dan dimusnahkan di Intalasi Karantina Pertanian Pangkalpinang, Senin (6/7/2020).
Plh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Andi Purwanto, membenarkan daging beku tersebut dimusnahkan lantaran tidak adanya dokumen kesehatan dari daerah asalnya.
"Dari hasil laboratium, kalau daging beku tersebut, ternyata juga tidak layak dikonsumi oleh masyarakat," ungkap Kompol Andi Purwanto.
Selain itu dikejaksanya, daging beku dari Australia itu diamankan oleh Satgas Pangan, tanggal 15 April 2020 lalu, di kediaman rumah saudara Ishak alias Ca’ok dan menemukan daging beku sapi yang berasal dari luar negeri atau import.
"Saat ini tersangka atas nama DN, telah melanggar undang-undang Karantina, dan Undang-undang Perdangan, serta Undang-undang Pangan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
Andi Purwanto menambahkan, kasus tersebut, sekarang sudah tahap satu dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Babel, serta sedang diteliti kelengkapan berkas perkaranya.
"Jadi kami juga berharap kepada pelaku, agar tidak melakukan kegiatannya kembali, selain dapat membahayakan kesehatan orang lain, juga bisa merugikan konsumen," katanya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan memahami perbedaan daging beku dan daging segar, dalam membeli daging sapi yang beredar di pasar tradisional," tukas Kompol Andi Purwanto.