300 Cagar Budaya di Babel Belum Dipatenkan

Konten Media Partner
20 Juli 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi cagar budaya dan permeseuman, Disbudpar Babel Anton Kibar. (Ggp/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Kasi cagar budaya dan permeseuman, Disbudpar Babel Anton Kibar. (Ggp/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bangka Belitung sedang gencar-gencarnya mendata Cagar Budaya se-Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bangka Belitung, Anton Kibar, mengatakan data seluruh cagar budaya se- Babel ini, kurang lebih ada 300. Dari sekian Cagar budaya se-Babel itu, Hanya kisaran 10 yang baru ditetapkan, diantaranya merupakan sumbangsih dari Bangka Barat.
Anton menuturkan, Kebanyakan dari kisaran 300 tersebut, masih tahap 'diduga' cagar budaya. Tetapi, walaupun 'diduga' cagar budaya diperlakukan dan menilainya sama seperti cagar budaya. Dalam penetapan suatu cagar budaya, ada regulasi khusus yang harus dijalankan. Salah satunya yaitu, harus mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya.
"Babel ini yang sudah mempunyai tim yang lengkap dan sudah berjalan hanya di Bangka Barat. Jadi mereka sudah menetepkan sekitar 8 di tahun 2018, dan ada beberapa di tahun ini," kata Anton.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Anton, saat ini untuk Provinsi Babel yang mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya baru dua Kabupaten/Kota saja, yaitu Bangka Barat dan Bangka Selatan. Dulu Kabupaten Bangka ada namun lantaran kurang efisensi dalam tenaga perorangannya. Sementara itu  Pemerintah Kota Pangkalpinang baru memiliki dua orang tenaga ahli dan belum cukup untuk dikatakan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Anton menjelaskan mekanisme penetapan cagar budaya mengacu  undang-undang, TACB minimal mempunyai 5 orang dalam suatu tim. Proses kerja ada 3 tahapan yang diantaranya, Tahap Perlindungan, Tahap Pengembangan, serta Tahap Pemanfaatan. Kemudian, 3 tahapan ini dirangkum menjadi Pelestarian.
"Kami yang berada di tingkat provinsi, baru sampai tahap perlindungan. Perlindungan yang berarti meregistrasi keseluruhan, kami catat dan lindungi. Setelah kami catat baru nanti kita kembangakan untuk mencari sejarahnya, atau pun ceritanya," tutur Anton.
ADVERTISEMENT
Tahun ini untuk seluruh cagar budaya di Bangka Belitung sudah clear dalam tahap perlindungan dan sudah diregistrasi. TACB saat ini terdiri atas Zaidi, Ahmad Alvian, Ali Usman, Riharnadi, dan lain-lain yang berjumlah tujuh orang. Mereka terbagi atas lulusan Arkeolog, Ahli Sejarah, Arsitektur, dan sebagainya.
:Untuk tahun 2019 ini kami sudah dapat datanya, barulah tahun 2020 nanti Tim Ahli Cagar Budaya Bangka Belitung  berjalan untuk melakukan tahap selanjutnya yakni tahap pengembangan agar kedepannya bisa ditetapkan," tukas Anton.