5 ASN di Babel Terancam Dipecat Akibat Korupsi

Konten Media Partner
29 April 2019 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.(net)
BANGKASELATAN, babelhits.com -- Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan bakal dipecat lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan sudah berkekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Sumadi, surat keputusan pemecatan tersebut sudah diajukan ke Bupati Bangka Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Surat keputusan sudah diajukan, tinggal ditandatangani bupati,” kata Sumadi, Sabtu (27/4/2019).
Sumadi menegaskan surat keputusan pemecatan sudah diajukan sejak awal April 2019 lalu. Pihaknya baru memperoleh lima nama ASN yang sudah mendapat keputsan ikhrah dari link Kemenkumham.
“Kita mengalami kesulitan menelusuri ASN yang pernah terjerat kasus pidana Korupsi. Tidak mudah untuk mendapat tembusan dari pengadilan,” ujar Sumadi.
Pemecatan terhadap ASN yang terlibat tipikor berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SKB itu semakin diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti Korupsi. (*)
Penulis: tim babelhits