6.047 Surat Suara Pemilu di KPU Pangkalpinang Rusak

Konten Media Partner
1 April 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pelipatan surat suara di KPU Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.(foto:babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Proses pelipatan surat suara di KPU Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.(foto:babelhits)
ADVERTISEMENT
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah selesai menyortir dan melipat surat suara yang akan digunakan pada Pemilu Serentak 2019. Namun, dari hasil sortir tersebut ditemukan 6.047 surat suara yang rusak.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Pangkalpinang, Penti, mengatakan dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara anggota DPD serta presiden dan wakil presiden, jumlah surat suara yang rusak bertambah menjadi 6.047 lembar.
Penti menjelaskan kerusakan 6.047 lembar surat suara tersebut terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 908 lembar yang rusak. Kemudian, surat suara anggota DPD terdapat 233 lembar.
Sebelumnya, jumlah surat suara yang rusak mencapai 4.906 lembar, namun setelah disortir dan dilipat bertambah menjadi 6.047 lembar.
"Kerusakannya sama seperti kemarin, kemudian ada yang potongannya miring sehingga terpotong lambang bendera merah putih di atasnya," jelas Penti, Senin (1/4).
Menurut Penti, pihaknya masih menunggu instruksi dari KPU Pusat mengenai surat suara yang rusak.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita tunggu instruksi selanjutnya. Kalau yang rusak itu nanti kita pilah-pilah lagi jika masih memungkinkan untuk digunakan sisanya baru kita musnahkan," kata Penti seraya menambahkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Pangkalpinang berdasarkan DPTHP-2 berjumlah 135.368 mata pilih.(*)
Penulis: tim babelhits