7 Oknum Anggota Polda Babel Dipecat

Konten Media Partner
31 Desember 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Babel, Brigjend Pol Anang Syarif Hidayat saat gelar jumpa pers kemarin.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Babel, Brigjend Pol Anang Syarif Hidayat saat gelar jumpa pers kemarin.
ADVERTISEMENT
Sepanjang Tahun 2019, sebanyak tujuh oknum  anggota Polda Bangka Belitung diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat.
ADVERTISEMENT
"Anggota Polda Babel yang  PTDH ada tujuh orang, dan latar belakang bermacam kasus hukum yang dilanggar," kata Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anang Syarif Hidayat saat menggelar konferensi akhir tahun, di Mapolda Babel.
Sedangkan latar belakang proses PTDH berbagai macam. Ada yang terlibat narkoba, disersi hingga kasus perselingkuhan atau perzinahan.
"Mereka yang di PTDH dari berbagai satuan, ada yang dari Polres dan ada juga dari Polda. Kalau dari Polda, ada dari kesatuan Satker Yanma, Brimob dan SPKT," tutur kapolda.
Ditambahkan kapolda, mereka yang diproses PDTH telah melanggar aturan, seperti kode etik dan disiplin serta aturan pidana umum.
"Jadi yang tidak ingin di PTDH, jangan coba-coba melanggar aturan, polisi itu ada aturan yang telah diatur, jadi jangan melanggar aturan-aturan itu," terang kapolda.
ADVERTISEMENT
Brigjen (Pol) Anang Syarif Hidayat menuturkan pada Tahun 2019 anggota yang diproses PTDH menurun dibanding tahun sebelumnya.
"Kalau di Tahun 2019 ini anggota yang di PTDH lebih menurun, kita mengalami penurunan anggota yang di PTDH, di banding tahun 2018 yang lalu," tukas kapolda.