8,587 Ton Pasir Timah Ilegal Diamankan Polisi Dari Dua Kolektor Besar

Konten Media Partner
24 Desember 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto gelar jumpa pers.
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto gelar jumpa pers.
ADVERTISEMENT
Aparat Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan barang bukti 8,587 ton pasir timah yang diduga ilegal dari kedua tangan bos kolektor pasir timah yang ditangkap Tim Gabungan Polres Bangka Selatan, Sabtu (07/12/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
Pada TKP pertama, tim gabungan menangkap terduga pelaku bernama Sudir (29) warga Jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang diduga menyimpan, menampung, mengolah, pemurnian, dan penjualan pasir timah yang bukan dari pemilik Izin Usaha Penambangan (IUP).
"Dari tangan tersangka Sudir, tim gabungan mengamankan 4.765,5 kilogram pasir timah yang terdiri dari 154 karung di gudang miliknya," Kapolres Bangka Selatan AKBP S. Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops, Kompol Rusnoto, kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers yang digelar Mapolres Bangka Selatan, pada Selasa (24/12/2019).
Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya seperti dua unit timbangan, dua buah drum penggorengan timah, satu unit balan merk OHRUS, satu buah buku berisi rekapan pembelian pasir timah dan satu alat lobi lobi warna merah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dikatakan Kompol Rusnoto, untuk tersangka kedua, tim gabungan menangkap Diaramon (46) warga Jalan Bukit Permai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan di kediamannya.
"Di tangan terduga tersangka Diaramon, tim gabungan mengamankan 3.822 kilogram yang terdiri dari 122 karung pasir timah di gudang miliknya,” imbuh Kompol Rusnoto.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit timbangan, satu buah mangkok, dua buah buku rekapan.
"Dari sekian barang bukti tersebut, kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas Kompol Rusnoto.
Adapun dari masing - masing keluarga kedua tersangka atau bos kolektor pasir timah tersebut mengajukan permohonan penangguhan ke pihak Polres Basel untuk dibebaskan bersyarat.
ADVERTISEMENT
"Selain permohonan itu juga disitu ada penjaminan terhadap kedua tersangka" ujar KBO Sat Reskrim, Ipda Perdana.
Ada beberapa poin terkait disetujuinya permohonan penangguhan terhadap kedua tersangka, "yang pertama kedua tersangka berdomisili tetap di Bangka Selatan, yang kedua adanya penjaminan terhadap kedua tersangka" papar Ipda Perdana.
"Lalu poin ketiga terkait barang bukti pada kedua tersangka sudah kita amankan, jadi kemungkinan untuk melarikan atau menghilangkan barang bukti tidak memungkinkan. Lalu yang ke empat kedua tersangka sudah mendapatkan surat izin penampungan pada saat penangkapan, tetapi yang bersangkutan tidak bisa mempertanggung jawabkan asal muasal pasir timahnya dari mana," tutur Ipda Perdana.
Dikatakan Ipda Perdana, karena sebelum pihaknya melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, pihaknya sudah melakukan penangkapan kepada dua penambang.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan dua penambang ilegal di kawasan hutan lindung yang ditangkap, mereka mengaku menjual kepada kedua tersangka penampung atau bos kolektor timah tersebut,” kata Ipda Perdana.
"Kedua tersangka bos kolektor timah tidak bisa memungkiri dari keterangan penambang ilegal yang menjual hasil timahnya kepada mereka, sehingga tidak bisa mempertanggung jawabkan asal pasir timah tersebut adalah ilegal," tukas Ipda Permana.