92 Persen Anak di Pangkalpinang Sudah Miliki KIA

Konten Media Partner
11 Mei 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis Dukcapil Pangkalpinang, Armada.
zoom-in-whitePerbesar
Kadis Dukcapil Pangkalpinang, Armada.
ADVERTISEMENT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkapinang mengungkapkan secara umum anak di Pangkalpinang sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
ADVERTISEMENT
"Jika kita persentasekan sudah sekitar 92 persen KIA tersebut terealisasi di Pangkalpinang, yang mana sejak dimulainya pada bulan Oktober 2014 percetakan hingga sekarang," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Pangkalpinang, Armada, Jumat (10/5/2019).
Diakui Armada, KIA berfungsi hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada orang dewasa. Setiap anak berhak untuk memilki KIA tersebut dimulai sejak usianya baru menginjak umur satu hari hingga usia 17 tahun kedepannya.
Tidak hanya itu, mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pangkalpinang itu juga mengatakan KIA merupakan salah satu syarat wajib untuk mendaftarkan anak masuk sekolah pada ajaran baru terutama jenjang sekolah dasar (SD).
"Bagi orangtua yang belum membuat KIA untuk segera membuat di Kantor Dinas Dukcapil Pangkalpinang dengan persyaratan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) serta akta/surat lahir anak. Proses mudan dan cepat," tukas Armada.(*)
ADVERTISEMENT