Abdul Fatah Sebut BUMD di Bangka Belitung Belum Eksis

Konten Media Partner
31 Oktober 2019 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wagub Bangka Belitung, Abdul Fatah saat memberikan pengarahan dalam giat rakor Teknis Tata Kelola BUMD. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Wagub Bangka Belitung, Abdul Fatah saat memberikan pengarahan dalam giat rakor Teknis Tata Kelola BUMD. (Ist)
ADVERTISEMENT
BUMD belum terlihat kiprahnya dalam peningkatan kinerjanya. Selama ini, hanya mengharapkan penyertaan modal, dan outputnya juga belum maksimal.
ADVERTISEMENT
Demikian diungkapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatha saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Tata Kelola BUMD Tahun 2019, di Ruang Pertemuan  Hotel Bangka City Pangkalpinang, Kamis (31/10/2019).
Menurut Abdul Fatah ini terjadi lantaran kelemahan- kelemahan  di tataran pimpinannya, dalam pengelolaan dan kreativitas untuk mampu mandiri dan bersinergi.
"BUMD sebagai  lembaga yang menjadi perpanjangan tangan di daerah harus mampu berdiri sendiri dengan baik," imbuh Abdul  Fatah.
Diungkapkan Abdul Fatah, BUMD yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  belum eksis, dimana dalam kegiatan dan operasionalnya masih mengharapkan  penyertaan modal, dan banyak kegiatan yang dimiliki hanya untuk belanja operasional dan belanja pegawai saja,  belum memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana kita membangun BUMD yang dapat melakukan kegiatan-kegiatan dengan cara cepat, tepat dan berkualitas," kata Abdul Fatah.
Abdul Fatah berharap melalui rakor ini akan memberikan gambaran dan arah, tujuan serta peluang usaha BUMD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Direktur Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, diwakili Kasi Wilayah II Subdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Gustian Harianto berpandangan, banyak peluang yang dimiliki  BUMD, dimana beberapa diantaranya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan lainnya.
Dengan adanya beberapa peluang tersebut, Ia berharap BUMD yang ada mampu berkolaborasi dan bersinergi dalam peningkatan kemampuan dalam pengelolaan dan mampu mandiri dalam tata kelola keuangan, juga tidak selalu mengharapkan penyertaan modal dari pemerintah.
ADVERTISEMENT