Anggota DPRD Basel Sidak Tambak Udang Ilegal di Kawasan Wisata Tanjung Kerasak

Konten Media Partner
24 Maret 2020 9:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Bangka Selatan (mengenakan baju lengan panjang hitam) saat meninjau lokasi tambak udang.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Bangka Selatan (mengenakan baju lengan panjang hitam) saat meninjau lokasi tambak udang.
ADVERTISEMENT
Sejumlah Anggota DPRD Bangka Selatan dan Satuan Pol PP melakukan inspeksi mendadak ke salah satu dari empat usaha tambak udang di kawasan wisata Pantai Tanjung Kerasak, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, Senin (23/3/2020) sore.
ADVERTISEMENT
Pantauan wartawan di lapangan, Ketua Komisi III DPRD Bangka Selatan, Dian Sersanawati langsung menemui langsung pengurus usaha tambak udang PT SJL, Amad Sulaiman untuk menunjukkan surat izin atas usaha tambak udang tersebut.
Namun pihak pengurus tambak udang tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin resmi dan berdalih izinnya sedang di proses.
Dian mengatakan, jelas PT SJL tidak bisa menunjukkan surat izin resmi dari pemerintah dan hal ini dikatakannya segala aktivitas di tambak udang ini ilegal.
"Sudah 80 persen bangunan sudah didirikan, namun surat izin resmi tidak ada dan ini sudah jelas ilegal" ungkapnya.
Dian juga menambahkan jika pihaknya tak menerima izin resmi maka pihaknya akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan dan Kepolisian untuk menutup aktivitas tambak yang ada di kawasan Pantai Tanjung Kerasak.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, anggota DPRD Basel, Berri menambahkan pihaknya tidak anti investasi, bahkan DPRD Basel mendukung apabila ada investor yang ingin melakukan investasi di Bangka Selatan.
"Kita tidak menghambat aktivitas investasi bapak, namun aktivitas ini sudah masuk kawasan pariwisata sudah ada perda pariwisatanya," tukas Berri.