ASN Babel Bisa Dapat Bantuan Hukum di LKBH Korpri

Konten Media Partner
17 April 2021 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung (Babel), Naziarto. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung (Babel), Naziarto. (Ist)
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung (Babel), Naziarto mengukuhkan Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Bangka Belitung serta Kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Masa Bakti 2018-2023, yang diketuai Maskupal Bakri.
ADVERTISEMENT
Pengukuhan Kepengurusan LKBH Korpri Babel ini berlangsung Jumat (16/4/2021) siang di Lantai III Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung. Turut hadir pula Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korpri sekaligus Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan, Dr. Umar Aris.
Dalam sambutannya Sekda Provinsi Bangka Belitung, Naziarto mengungkapkan Pemprov Bangka Belitung sangat mendukung terbentuknya LKBH di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dari berbagai kasus yang terjadi selama ini, ASN yang mengalami permasalahan hukum belum menerima pendampingan dan bantuan hukum secara optimal, khususnya pada kasus-kasus terkait pidana," jelasnya.
Untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi ASN, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang berkompeten dan bersifat profesional.
"LKBH ini suatu lembaga yang dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi ASN di dalam suatu wadah, yaitu Korpri. Pemberian bantuan hukum kepada ASN ini adalah sebagai jaminan dari pemerintah ketika aparatur mengalami permasalah hukum baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dirinya berharap dengan pengukuhan ini, Korpri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan pembinaan dan penguatan kelembagaan di semua tingkatan secara komprehensif dan terintegrasi sehingga anggota Korpri Provinsi Babel menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, adaptif dan berbasis kompeten.