Asyik Memancing, Penjambret di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
8 September 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NS beserta barang bukti saat diamankan Jatanras Polda Babel. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
NS beserta barang bukti saat diamankan Jatanras Polda Babel. (Ist)
ADVERTISEMENT
Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial NS alias Keling (26), lantaran diduga terlibat dalam kasus penjambretan terhadap seorang wanita, di Jalan Fatmawati Kampak Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
NS ditangkap tim jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bangka Belitung, saat sedang memancing di tepi Sungai Rangkui di Jalan Kakap 2 Kelurahan Ampui Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Selasa (07/9/21) kemarin.
NS diketahui merupakan seorang residivis yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2019 dan 2020 atas keterlibatan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi ketika membenarkan adanya penangkapan terhadap NS alias Keling oleh Tim Jatanras Polda Bangka Belitung. Keling dibekuk lantaran diduga melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Fatmawati Kampak Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Dijelaskan Kabid Humas, penangkapan NS tersebut berawal dari penyelidikan dan interogasi terhadap korban jambret atas nama Lisna. Setelah mendapatkan keterangan dan informasi ciri-ciri pelaku jambret, tim langsung menyamakan ciri-ciri pelaku tersebut dengan hasil penyelidikan yang didapat dan mengarah ke seorang laki-laki yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan berinisial NS alias Keling.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil penyelidikan dan benar bahwa NS ini yang menguasai atau memiliki 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna Biru yang diduga merupakan barang hasil kejahatan.” jelasnya. Rabu (8/9/2021).
Lebih lanjut, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan NS. Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, tim langsung menuju ke lokasi pelaku saat hendak memancing ikan di tepi Sungai Rangkui dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, NS mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita. NS melancarkan aksinya dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dan langsung menarik tas wanita tersebut hingga tali tas putus.
Setelah tas berhasil diambil NS dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat ke arah Pasar Kerabut.
ADVERTISEMENT
“Keterangan pelaku tas tersebut berisikan uang tunai Rp 300 ribu dan uang tersebut sudah habis dipergunakannya untuk membeli chip domino dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru tersebut dipakainya sendiri untuk bermain game dan menelepon,” ungkap Maladi.
Menurut Kombes Pol Maladi, pelaku juga telah melakukan penjambretan di beberapa tempat lain di Kota Pangkalpinang yakni di belakang Metro Jalan Natuna Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek, di Jalan Balai Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, di Jalan Bukit Merapin dan di simpang Jalan Koba Pangkalpinang.
Sementara itu, usai mengamankan pelaku tim juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung Galaxy A01 warna biru beserta dengan kotak handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat nomor polisi yang digunakan pada saat melakukan jambret, satu buah helm merek GM warna Putih, satu buah sweater warna biru dongker, satu unit handphone merk Techno warna biru dan satu unit handphone Nokia.
ADVERTISEMENT
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.