Asyik Mereguk Cinta, 7 Pasangan Muda-Mudi di Pangkalpinang Terjaring Razia

Konten Media Partner
28 Februari 2021 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personil dari Polres Pangkalpinang saat datangi salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Personil dari Polres Pangkalpinang saat datangi salah satu penginapan di Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Tujuh pasangan bukan suami-istri yang sedang asyik mereguk cinta terlarang di dua penginapan terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi yang digelar Polres Pangkalpinang pada Sabtu (27/2/2021) hingga Minggu (28/2/2021) dini hari.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu saja, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan identitas diketahui rata-rata masih berstatus mahasiswa, yang diduga sedang berbuat mesum di dua penginapan yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Dijelaskan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi, kegiatan KRYD dan Operasi Yustisi untuk mencegah tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.
"Saat melakukan patroli di dua penginapan tersebut, kami menemukan tujuh pasangan bukan suami istri yang rata -rata merupakan mahasiswa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan saat kami minta, selanjutnya kami bawa ke Polres Pangkalpinang untuk membuat surat perjanjian dan orang tua mereka kami panggil," jelas Kompol Johan Wahyudi
Ditambahkan Kabag Ops kegiatan KRYD dan Yustisi ini digelar untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Babel nomor 10 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, peraturan daerah tersebut mulai berlaku pada Senin (1/3/2021) dengan ketentuan pidana Pasal 34 ayat (1) jika melakukan pelanggaran Prokes akan dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 200 ribu.
"Selain itu juga kami sosialisasikan kepada pengelolah tempat usaha untuk menghentikan operasional hingga pukul 22.00 WIB, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Pangkalpinang," tutup Kabag Ops.