news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Asyik Pesta Sabu, 2 ABG di Pangkalpinang Diciduk Buser Naga

Konten Media Partner
19 Februari 2021 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang saat amakan pelaku beserta barang bukti.
zoom-in-whitePerbesar
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang saat amakan pelaku beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT
Dua Anak Baru Gede (ABG) yang berinisial RE (16) dan MZ(14) ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, Jumat (19/2/2021). Dua komplotan curanmor ini disergap di tempat persembunyian di hutan,Jalan Manggis, Kelurahan Bukit Sari, Kota Pangkalpinang,sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pada saat ditangkap, Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai ini mendapati kedua pelaku sedang pesta sabu-sabu di hutan tempat persembunyian mereka.
Dari data pihak kepolisian, satu pelaku RE merupakan residivis curanmor yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2019 silam.
Sebelumnya, dua komplotan ini melakukan pencurian sepeda motor Jupiter Z - Cw, milik Iwan Sugianto, pada Jumat (19/2/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Pencurian tersebut terjadi di kawasan kontrakan Nek Setia, Jalan Jumat Yahya, Kelurahan Bukit Sari, Kota Pangkalpinang.
Kedua pelaku diketahui mencuri sekitar pukul 02.00 WIB, pada saat motor korban terparkir di teras kontrakan, Iwan baru mengetahui peristiwa pencurian ini sekitar pukul 06.00 WIB.
Suasana penangkapan kedua tersangka.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian kedua pelaku ini menjual sepeda motor secara terpisah, kepada pengumpul barang rongsokan, pasar loak dan sebuah bengkel las di kawasan Gandaria Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Pelaku menjual barang bukti secara terpisah, dengan harga Rp 250 ribu dan Rp 150 ribu yang hasilnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Hasil penjualan kami gunakan membeli sabu," ujar kedua pelaku.
Aksi kejahatan ABG ini tidak terhenti begitu saja, kedua ABG ini juga mengaku melakukan tindakan kejahatan pencurian diantaranya dua Mesin Motor RX di Bengkel Kacang Pedang, empat tabung gas di Kacang Pedang, dua tabung gas di Kampak, satu mesin Air di Tuatunu dan maling ayam di Kerabut serta mencuri pisang di Gandaria.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya kedua pelaku curanmor.
"Alhamdulillah kami berhasil ungkap kasus curanmor yang beberapa bulan ini sangat meresahkan,satu dari dua pelaku merupakan residivis curanmor , kedua pelaku kami jerat pasal 364 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara," terang Kasat Reskrim.
ADVERTISEMENT
Dirinya juga memberikan himbauan kepada warga Kota Pangkalpinang agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan curanmor dengan cara memasang kunci pengaman tambahan.
"Pastikan memarkir kendaraan di tempat yang aman, pasang kunci tambahan, jangan tinggalkan kunci di motor, banyak terjadi pencurian karena kelengahan pemilik kendaraan," imbaunya.
Selain mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter Z-CW dalam kondisi sudah dipreteli.