Awal Tahun 2021, Pemkab Beltim Terapkan Jam Kerja Normal

Konten Media Partner
7 Januari 2021 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim Yuspian .
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim Yuspian .
ADVERTISEMENT
Bupati Belitung Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/040/BKPSDM/II/2020 tentang Perubahan Pedoman dan Sistem Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Belitung Timur (Beltim).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya Surat Edaran ini terhitung sejak 4 Januari 2021, jam kerja pegawai di Pemkab Beltim kembali menggunakan jam kerja normal, yakni dari pukul 07.30 – 16.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dan pukul 07.30 – 16.30 WIB untuk hari Jumat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim Yuspian menyatakan pengembalian jam kerja normal untuk memenuhi jam kerja 40 jam dalam seminggu, sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Terkait pemberlakuan WFH bagi pegawai Pemkab masih tetap berlaku sebagaimana Edaran Bupati sebelumnya, yaitu ditentukan oleh kepala OPD masing-masing sesuai situasi dan kondisi di OPD bersangkutan. Pemberlakuan WFH bisa dilakukan untuk sebagian atau beberapa ASN yang dinilai berisiko jika bekerja di kantor,” jelas Yuspian.
ADVERTISEMENT
“Edaran terbaru ini khusus hanya untuk mengembalikan Jam kerja efektif sebagaimana aturan yaitu itu 37,5 jam atau durasi jam kerja 40 jam dalam satu minggu. Kalau kurang dari jumlah itu artinya kita tidak memenuhi syarat sebagai mana aturan Menpan,” tambahnya.
Kebijakan penerapan jam kerja normal disebut Yuspian bersifat mengembalikan ke kondisi semula menyesuaikan dengan kondisi terkini. Bahkan kita sedikit terlambat untuk memberlakukan jam kerja normal. Hal ini tidak menghalangi bagi OPD yang ingin memberlakukan WFH, karena Edaran sebelumnya masih berlaku.
“Kalau daerah lain sudah lama penerapan kembali jam kerja normal. Kalau WFH terkait mekanisme atau cara bekerja pegawai yaitu melaksanakan pekerjaan kantor di Rumah sesuai dengan jam kerja yang ditentukan, bedanya yang bersangkutan bekerjanya di rumah bukan di kantor. Jadi jangan dicampur adukkan antara jam kerja dengan mekanisme kerja WFH,” kata Yuspian.
ADVERTISEMENT
Didampingi Kepala Sub Bidang, Data, Informasi dan Fasilitasi Profesi Aparatur Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPSDM Bram Adrianto, Yuspian menekankan kalaupun ada kasus dugaaan atau pun positif COVID-19 pada salah seorang pegawai atau lebih, OPD atau pegawai yang bersangkutan bisa mengajukan WFH.
“Pemberlakukan WFH itu bisa parsial tergantung situasi untuk yang bersangkutan baik individu atau OPD yang terkait. Yang tahu keadaan kan pimpinan OPD-nya jadi merekalah yang nantinya menentukan apakah butuh atau tidaknya pemberlakukan WFH,” ujar Yuspian.