Ayah Tiri di Bangka Barat Tega Perkosa Anak Perempuannya Hingga Hamil 7 Bulan

Konten Media Partner
8 November 2020 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kumparan.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial RD (42) lantaran memperkosa anak tirinya sebut saja Bunga (20) hingga hamil tujuh bulan.
ADVERTISEMENT
Aksi bejat sang ayah yang berulang kali memperkosa anak tirinya itu diketahui sang ibu setelah melihat perut anaknya yang kian membesar sehingga Bunga menceritakan perlakuan ayah tiri terhadapnya selama ini.
Tak terima perlakuan sang suami, pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa untuk ditindak lanjuti.
Kepada penyidik, Bunga menyebutkan kejadian berawal pada tahun 2016 silam dan terakhir digauli pada bulan Juli 2020 lalu.
Pada saat itu RD melihat Bunga sedang mencuci piring dan kondisi rumah sedang kosong karena ibunya sedang keluar, memanfaatkan keadaan itu, RD langsung menghampiri dan memaksa Bunga untuk berhubungan badan.
Ilustrasi pemerkosaan Foto: Shutterstock
Kendati demikian, Bunga sempat menolak ajakan mesum ayah tirinya. Namun RD mengancam tidak akan membiayai sekolah Bunga jika tak mau menuruti kemauan RD.
ADVERTISEMENT
Akhirnya Bunga hanya bisa pasrah ketika ditarik ke kamar oleh ayah tirinya. Kejadian tersebut juga berulang kali dilakukan ketika sang ibu tidak ada di rumah, apalagi Bunga takut dan tak pernah melapor kepada sang ibu.
Kapolsek Kelapa Iptu AF Pulungan membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya saat ini sudah mengamankan RD, pada Sabtu (7/11/2020) lalu tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya, RD dapat dijerat dengan pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 294 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan cabul pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun," terangnya kepada wartawan, pada Minggu (8/11/2020).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua helai baju kaus (warna merah dan warna putih) milik korban, dua potong celana panjang (warna hitam dan hijau), satu potong celana pendek warna coklat, dua celana dalam (warna hijau dan warna coklat ), dan satu buah BH warna hitam.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatan yang sudah dilakukannya di hadapan penyidik, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RD sudah ditetapkan sebagai tersangka," tukas Kapolsek.