Babel Godok Perda Bagi pelanggar Protokol COVID-19

Konten Media Partner
30 Mei 2020 18:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah.
Masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus mulai membiasakan diri untuk disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah mengatakan, Raperda tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di Babel sedang dibahas intensif oleh Pemprov Babel.
Dalam Raperda tersebut, dijelaskan Wagub, ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di Babel, yaitu berupa sanksi persuasif dan denda.
“Agar mayarakatnya taat, maka kita atur Perdanya. Pelanggaran-pelanggaran siapapun dia akan kena sanksi. Kami sudah berdiskusi dengan gubernur, apabila melanggar protokol kesehatan akan kena sanksi,” tutur Abdul Fatah.
Dijelaskan Abdul Fatah, jika sudah dilakukan secara persuasif dan denda. Cara itu merupakan upaya membelajarkan bagi masyarakat Babel, bahwa masalah ini adalah masalah umum. Oleh karenanya, mari diselesaikan secara bersama - sama.
ADVERTISEMENT
“Mari kita menyelesaikannya secara bersama-sama tidak hanya Pemprov, kabupaten dan kota, akan tetapi bersama-sama masyarakat bergerak untuk menghijaukan Babel ke zona hijau,”  imbuh Abdul Fatah.
Ditegaskan Abdul Fatah masyarakat boleh beraktivitas, akan tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, diantaranya memakai masker dan cuci tangan. Jika tidak dibuat aturan dan Babel terus melakukan lockdown, maka ekonomi Babel akan terpuruk.
“Tidak hanya di Indonesia, tetapi di dunia juga melakukan hal yang sama,  masyarakatnya dan para ahlinya mendiskusikan ini. Karena jika semua di lockdown, dampaknya ekonomi akan mati, dan SDM yang unggul akan kekurangan, kekurangan pangan dan lain sebagainya,” tutur Abdul Fatah.
Abdul Fatah menambahkan, sektor pariwsita boleh dibuka, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. 
ADVERTISEMENT
“Boleh di buka, namun protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dan diterapkan. Nanti, kawasan pariwisata dengan sendirinya dapat memetakan ini zona hijau atau zona merah. Oleh karena itu, masing - masing provinsi boleh bersaing, bersaing menghijaukan zona daerahnya, maka akan tumpah wisatawan,” tukas Abdul Fatah.