Balai Karantina Awasi Hewan Kurban yang Masuk Ke Babel

Konten Media Partner
23 Juli 2020 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan hewan kurban yang masuk ke Pulau Bangka  oleh Balai Karantian Kelas II Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan hewan kurban yang masuk ke Pulau Bangka oleh Balai Karantian Kelas II Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang terus meningkat pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas setiap hewan kurban baik sapi maupun kambing yang masuk ke Provinsi Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Seksi Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, drh, Akhir Santoso setiap hewan kurban dari luar Babel yang masuk akan dilakukan pemeriksaan dan pengawasan terlebih dulu.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengawasan terlebih dulu terhadap hewan-hewan kurban yang masuk ke Babel, pemeriksaan dan pengawasan ini juga rutin dilakukan setiap harinya," ungkap drh Akhir Santoso.
Selain dilakukan pemeriksaan dan pengamatan, juga dilakukan perlakuan terhadap hewan-hewan yang sakit diinstalasi karantina hewan dan dilakukan pengobatan sampai sembuh. Dan pengambilan sampel darah guna dilakukan uji laboratorium, baru dilakukan pelepasan dan dapat diedarkan ke masyarakat.
Santoso juga menjelaskan pemeriksaan hewan kurban dari luar daerah wajib dilakukan oleh dokter hewan karantina dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, jadi tidak hanya pada saat di momen Idul Adha saja.
ADVERTISEMENT
"Rutin kita lakukan pemeriksaan hewan kurban, seperti sapi dan kambing yang datang dari luar pulau setiap harinya," imbuhnya.
"Yang pertama, kita periksa persyaratan Karantinanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina hewan ikan dan tumbuhan lainnya," tambahnya.
Persyaratan yang dimaksud adalah harus disertai sertifikat kesehatan dari karantina daerah asal.
"Kemudian dari tempat-tempat yang telah ditetapkan atau laporkan, kemudian langsung diserahkan kepada petugas Karantina guna dilakukan tindakan Karantina, jika ada hewan masuk itu yang harus kita lakukan pemeriksaan dokumennya," tambah Santoso.
Santoso juga mengatakan pemeriksaan dokumen tersebut, meliputi sertifikat kesehatan dari daerah asal dan yang lainnya, kalau memang ada, hasil laboratorium juga bisa disertakan.
"Kemudian kita juga lakukan pemeriksaan fisik pada hewan, apakah betul-betul hewan tersebut kondisinya sehat. Kalau semuanya dinyatakan sehat, dan ada yang perlu diambil sempel yang memang perlu diuji lab, kita ambil dulu dan kita uji sampai hasilnya negatif baru kita lakukan pelepasan," katanya.
ADVERTISEMENT
"Nanti kalau sudah ada sertifikat pelepasan dari Karantina, berarti jaminan dan garansi hewan maupun prodak hewan tersebut, berarti dinyatakan sehat dan layak untuk di konsumsi," tukas Santoso.