Bandar Judi Kodok-kodok Diringkus Polisi

Konten Media Partner
20 Maret 2019 18:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hengki (36) warga Kampung Bintang, Pangkalpinang yang diduga sebagai bandar judi kodok-kodok diamankan polisi beserta barang bukti, Selasa (19/3/2019).(ist)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Hengki (36) warga Kampung Bintang, Pangkalpinang, kaget bukan kepalang saat Tim I Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menggerebek rumah kontrakannya di kawasan Jalan Syafri Rahman Kampung Bintang, Pangkalpinang, Selasa (19/3/2019) sore.
ADVERTISEMENT
Saat itu Hengki dan beberapa rekannya sedang asyik berjudi dadu goncang atau kodok-kodok. Sebagian dari mereka berusaha kabur, namun ternyata aparat kepolisian sudah mengepung area tersebut.
Hengki dan beberapa rekannya hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolda Bangka Belitung bersama barang bukti.
Aparat kepolisian menggerebek tempat perjudian tersebut setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang resah dengan aktifitas judi kodok-kodok. Dari tangan Hengki berhasil diamankan barang bukti berupa lapak judi, dua set dadu, satu mangkok hitam dan sejumlah uang tunai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel Kombes (Pol) Budi Haryanto melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Wahyudi membenarkan pihaknya telah menangkap Hengki selaku bandar judi kodok-kodok.
“Saat ini saksi-saksi yang kami minta keterangan ada tiga orang, sedangkan tersangka juga untuk sementara ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Wahyudi.
ADVERTISEMENT
AKBP Wahyudi menegaskan tersangka Hengki saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap tersangka lainnya," tukas AKBP Wahyudi.(*)
Penulis: tim babelhits