Bawa Sabu-sabu ke Babel, Para Kurir Diupah Rp 150 Juta

Konten Media Partner
1 Juni 2019 22:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dan Barang bukti sabu yang berhasil diamankan tim gabungan. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dan Barang bukti sabu yang berhasil diamankan tim gabungan. (Ist)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pangkalpinang dan BNNP Bangka Belitung bekerja sama dengan Bea Cukai, KSOP Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok serta aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat enam kilogram, Jumat (31/5/2019) siang, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Sebanyak tiga orang kurir sabu-sabu berhasil diamankan, mereka adalah Nurdin, Bahtiar dan Murtala, semuanya warga Aceh yang berdomisli di Batam, Kepulauan Riau.
Ketiganya membawa barang haram itu dari Batam menuju Riau dan Jambi selanjutnya ke Pulau Bangak melalui jalur laut, yakni Pelabuhan Tanjung Api-api Sumsel menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
Sebelumnya komplotan ini menggunakan mobil travel namun saat di Jambi mereka berganti mobil dengan mobil sedan rental. Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam pintu mobil seperti pintu kiri dan kanan, yang telah di kemas dengan menggunakan kantong plastik teh sebanyak enam kantong, setiap kantong plastik berisi satu kilogram sabu-sabu.
Salah satu tersangka yakni Nurdin, mengaku sebelumnya pernah memasok sabu-sabu ke Bangka Belitung sebanyak satu kilogram. Namun pada kali keduanya ini mereka tertangkap aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
"Sudah 2 kali saya antar narkoba jenis sabu ke Bangka Belitung, yang pertama saya membawa sabu ke pulau Bangka seberat 1 kilo gram, hanya sendri dan lolos dengan upah Rp 30 juta sekali antar," ungkap Nurdin.
Sementara itu yang kedua ini, Nurdin mengajak kedua rekannya yakni Bahtiar dan Murtala dengan jalur yang sama dari Batam. Mereka mendapat upah Rp 150 juta.
"Waktu lagi di Batam itu, saya di minta lagi antar sabu ke Bangka dengan berat enam kilo gram dan mendapatkan upah 150 juta untuk dibagi tiga dengan rekan saya, Bahtiar dan Murtala," tutur Nurdin.
Awalnya sabu-sabu tersebut akan diantar ke Pangkalpinang lantaran sudah ada yang memesan.
"Tapi kami tidak tau siapa yang pesan barang tersebut, karena kalau kami sudah sampai di Pangkalpinang, akan ada yang menghubungi kami," imbuh Nurdin.
ADVERTISEMENT
Nurdin mengaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan upah yang didapat, sekali antar bisa dapat uang puluhan juta rupiah.
Kepala BNNK Pangkalpinang AKBP Ichlas Gunawan, mengatakan ketiga tersangka ini hampir sama dengan jaringan narkoba yang diamakan BNNP belum lama ini.
"Kita lihat dari modus mereka ini hampir sama dengan jaringan sebelumnya yang diamankan oleh BNNP Bangka Belitung, belum lama ini," kata AKBP Ichlas.
AKBP Ichlas menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2, dan pasal 132 dengan ancama hukuman seumur hidup.