Bawa Sabu-sabu, Seorang Pemuda di Basel Disergap Polisi di Pinggir Jalan

Konten Media Partner
26 Februari 2021 15:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemuda bernama Pebri Kusuma (23) warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan oleh petugas pada Rabu (24/2/2021) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jl Damai Toboali, Bangka Selatan.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Surtan Sitorus melalui keterangan resminya.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Damai Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi ini lalu anggota Sat Res narkoba melakukan lidik perihal kebenaran informasi ini," katanya, Jumat (26/2/2021) siang.
Pada saat itu, lanjut Sitorus, kronologis penangkapan tersebut pada saat penggerebekan terduga pelaku saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah menjadi target operasi. Dimana pelaku Pebri sempat dilihat petugas membuang bungkusan plastik.
"Setelah anggota Sat Resnarkoba pimpinan AKP Yandri C Akip berhasil menangkap dan mengamankan pelaku anggota dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan dan menyisir sekitar tempat pelaku tertangkap," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, saat penggeledahan itu ditemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku. Akibat kejadian ini pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.