Bawaslu: Gubernur Babel tak Langgar Kampanye

Konten Media Partner
25 Februari 2019 22:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisioner Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, Jafry.(foto:anti/babelhits)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Komisioner Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, Jafry, menyatakan Gubernur Bangka Belitung yang melakukan pose foto dengan simbol L tidak melanggar aturan kampanye.
ADVERTISEMENT
Jafry menjelasan sebelum membuat keputusan pihaknya sudah menangani kasus ini sesuai tahapan yang diatur perundang-undangan.
"Sesuai Perbawaslu No 7 tahun 2018, semua tahapan sudah kami laksanakan. Mengenai penanganan temuan serta laporan pelanggaran pemilihan umum," kata Jafry ketika ditemui babelhits.com, Senin (25/2/2019) di ruang kerjanya.
“Untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, kami sudah memeriksa bukti serta alat bukti berupa foto maupun Video serta keterangan para saksi yang hadir dalam kegiatan tersebut,” terang Jafry.
Jafry menegaskan berdasarkan hasil rapat internal Bawaslu Bangka Belitung, laporan yang ditujukan kepada Gubernur Bangka Belitung serta dua ASN lainnya tidak ada unsur kampanye.
Menurut Jafry, selain memeriksa bukti serta saksi dalam laporan pelanggaran pemilu tersebut , pihaknya telah mengkaji secara hukum, dan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan gubernur beserta dua ASN dalam kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami tidak menemukan dugaan pelanggaran, yang dilakukan gubernur beserta para ASN yang juga hadir pada undangan tersebut,” tegas Jafry.
Lebih lanjut Jafry menjelaskan dari kajian yang dilakukan kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Bangka Belitung dan sejumlah ASN murni kegiatan penanaman pohon yang diselenggarakan oleh Yayasan Bangka Alam Lestari.
"Ketika tidak ada unsur pelanggaran yang kita temukan, maka status laporan kita hentikan , lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran,” imbuh Jafry.
Sementara itu untuk meminimalisir adanya pelanggaran kampanye, kata Jafry, pihaknya segera menyurati kepala daerah agar tidak boleh mengikut sertakan diri dalam kampanye.
"Dalam waktu dekat kita akan menyurati kepala daerah, bahwa memang kepala daerah tidak boleh ikut serta berkampanye di dalam jam kerja. Kecuali hari libur, dan harus mengajukan cuti,” kata Jafry.
ADVERTISEMENT
Jafry menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat dari KPU maupun pribadi terkait izin berkampanye kepala daerah yang ada di Bangka Belitung. Jika kepala daerah hendak berkampanye, mereka harus mengajuklan cuti ke Kemendagri.(*)
Penulis: tim babelhits