Begini Wajah hingga Modus Pelaku Pedofilia di Pangkalpinang

Konten Media Partner
23 Juli 2021 18:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat tunjukan alat bukti yang berhasil diamankan.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat tunjukan alat bukti yang berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, mengungkapkan salah satu modus yang dilakukan Anton (32) pelaku pedofilia di Pangkalpinang yakni mengajak para korbannya mengamen.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini pihak Polres Pangkalpinang sudah menerima lima laporan dari orang tua bocah yang menjadi korban sodomi Anton, mereka yakni berinisial JS (11), IM (9), FA (10), FK (14), dan IM (14).
“Kami menunggu laporan lainnya, bukan tidak mungkin ada korban lainnya,” imbuh AKBP Tris Lesmana didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra serta KBO Reskrim Ipda Imam Setiawan.
Pelaku Antom, predator anak yang ditangkap Polres Pangkalpinang.
Diungkapkan kapolres, salah satu korban yakni JS (11) mengaku kerap diajak ke kontrakan Anton yang berada di seputaran Kawasan Puncak Mal Pangkalpinang. Usai mengamen, JS dibelikan makanan dan diminta menyerahkan uang hasil mengamen. Setelah itu Anton baru beraksi melakukan perbuatan bejatnya.
Tindakan kekerasan seksual ini terjadi pada para korban dalam rentang Januari 2021 hingga Juni 2021. Sebagian besar dari para bocah tersebut mengalami kekerasan seksual bervariasi, ada yang satu dan ada juga yang lima kali.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, juga mengungkapkan sebelum berbuat asusila, Anton kerap kali mengkonsumsi sabu-sabu.
"Pelaku mengalami kelainan seksual yaitu pedofilia, sebelum melakukan pencabulan diketahui mengkonsumsi sabu, namun pada saat kami lakukan penggerebekan di kosan pelaku tidak menemukan bong sabu," terang Adi Putra.
Kepada sejumlah wartawan, Anton mengaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut lantaran dipengaruhi sabu dan minuman keras.
"Saya kesetanan mungkin akibat pengaruh miras jenis arak,” imbuh Anton.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersangka predator pencabulan anak di bawah umur.
Sebelumnya diberitakan, Anton dicokok Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang saat berada di kawasan Batu Intan pada Rabu (21/7/2021) malam.
Anton dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tap perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.