Beroperasi di Hutan Produksi, Dua Unit Alat Berat Diamankan Polres Basel

Konten Media Partner
7 Mei 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua unit alat berat terparkir dihalaman Polres Bangka Selata, usai diamankan dari lokasi hutan lindung.
zoom-in-whitePerbesar
Dua unit alat berat terparkir dihalaman Polres Bangka Selata, usai diamankan dari lokasi hutan lindung.
ADVERTISEMENT
Dua unit alat berat jenis ekskavator (PC) merek Hitachi bewarna oranye  diamankan Satuan Reskrim Polres Bangka Selatan, lantaran beroperasi di Hutan Produksi dan tak mengantongi izin resmi, Selasa (5/5/2020) sore.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Albert Daniel Tampubolon seizin Kapolres AKBP Ferdinand Suwarji mengatakan dua unit PC ini diamankan lantaran beroperasi di kawasan hutan produksi Dusun Kelidang, Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan tanpa mengantongi izin.
"Berdasarkan hasil rekam GPS bahwa lokasi itu berada di kawasan hutan produksi dan saat dimintai dokumen perizinan para pekerja tidak bisa menunjukkan izin tersebut," kata Albert, Kamis (7/5/2020).
Ia menjelaskan delapan pekerja diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Delapan pekerja kita amankan untuk dimintai keterangan dan terkait penetapan tersangka akan kita lakukan gelar perkara berdasarkan keterangan delapan saksi tersebut," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit eksavator merek Hitachi, dua buah mesin pompa tanah dan empat kampil pasir timah basah dengan berat total kurang lebih 210 kilogram.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun diketahui diduga pemilik tambang liar tersebut berinisial Y warga Lubuk Pabrik, Bateng dan WI yang saat ini bermukim di Jakarta.
Untuk pekerjaan dua bos tambang ini di dua lokasi yang berbeda, tapi keduanya masih masuk kawasan hutan produksi. Untuk pekerjaan bos WI sendiri baru bekerja 10 hari lalu, sementara untuk bos Y sudah lama bekerja di lahan produksi itu.