Buron di Bengkulu, Pelaku Arisan Bodong Ditangkap di Pulau Bangka

Konten Media Partner
21 Agustus 2021 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku arisan bodong, Ayu saat diamankan tim gabungan di Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku arisan bodong, Ayu saat diamankan tim gabungan di Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bersama Buser Elang Jupi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, berhasil menciduk pelaku penipuan dengan modus arisan.
ADVERTISEMENT
Ayu Amelia (22) warga Bengkulu, ditangkap di tempat persembunyiannya sebuah kontrakan kawasan Bukit Sari, Kamis (19/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Anggota Buser membutuhkan waktu dua hari untuk memburu DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Kepahiang ini.
"Rumah kontrakan sudah kita ketahui, kita lakukan penangkapan secara humanis, anggota seperti biasa kita menyebar di sekitar kediaman target," ungkap Katim Naga Polres Pangkalpinang, Aipda Rudi Kiai.
Sebelum melakukan penangkapan Bripka Singgih dan Brigadir Febri nampak mengetuk pintu kontrakan pelaku, dan langsung dibuka suami pelaku.
Ayu mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Sambil menunggu barang-barang milik pelaku dikemasi, nampak dua anggota buser bermain dan menggendong dua balita yang diketahui merupakan anak Ayu.
Sebelum menjadi buronan, Ayu Amelia dilaporkan lantaran melakukan penipuan terhadap warga Air Pauh, Kecamatan Tabat Karai , Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada 16 Juni 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Ayu beraksi dengan modus menawarkan korban ikut arisan, yang mana bila korban menyetorkan uang sebesar Rp. 37.195.000 dalam waktu sepuluh hari akan mendapatkan uang sebesar Rp. 40.000.000. Namun pada hari yang telah ditentukan uang yang dijanjikan tidak ada, dan Ayu sudah melarikan diri.
Diduga korban dari arisan bodong ini tidak hanya satu orang tetapi bisa mencapai ratusan orang dan kerugian mencapai miliaran rupiah. Hal ini terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Kepahiang.
Selain mengamankan Ayu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu buah ATM berikut dengan buku tabungan BCA, satu buah ATM dan buku tabungan BRI.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra , Sabtu (21/8/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku arisan bodong.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah kami bersama Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap DPO seorang wanita yang diduga melakukan penipuan sebesar 1 miliar rupiah yang terjadi di wilkum Polres Kepahiang. Kami berkoordinasi dengan Polres Kepahiang untuk membackup penangkapan pelaku dan hari ini pelaku sudah kami serahkan ke Polres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," tutup AKP Adi Putra.(*)