news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buronan asal Bengkulu Disergap di Kabupaten Bangka

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 15:20 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ED pria asal Bengkulu ditangkap tim gabungan di Pulau Bangka
zoom-in-whitePerbesar
ED pria asal Bengkulu ditangkap tim gabungan di Pulau Bangka
ADVERTISEMENT
ED (44) warga Kepahiang, Provinsi Bengkulu diamankan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, lantaran terlibat kasus penipuan dengan modus penggelapan sebuah mobil minibus milik seorang warga Desa Ujan Mas Bawah, Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
ADVERTISEMENT
ED pun ditangkap tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Buser Polsek Ujan Mas Bengkulu, Rabu (18/8/2021) malam.
ED baru menetap di Bangka selama tiga hari di sebuah kontrakan Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Saat ditangkap ED sempat mengunci pintu dari luar dengan menggunakan gembok, hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas yang hendak menangkapnya.
Aipda Rudi Kiai yang mengamati kontrakan merasa curiga, lantaran lampu ruang tengah sempat padam dan tidak lama kemudian lampu tersebut kembali menyala.
"Saya yakin ada target kita di dalam kontrakan jadi kita langsung tangkap, mobil operasional jangan terlalu dekat dengan kontrakan , nanti target curiga," ujar Rudi Kiai kepada anggota Buser Naga.
Benar saja, saat anggota kepolisian melakukan melakukan penangkapan sekitar pukul 18.30 WIB, ternyata ED sedang minum kopi bersama sang istri.
ADVERTISEMENT
Tim berhasil mendapatkan barang bukti dari kontrakan pelaku diantaranya sepeda motor mio, rice cooker, kipas angin dan tabung gas.
ED mengaku mobil tersebut digadaikan kepada seseorang sebesar 20 juta rupiah.
"Uang selain untuk main judi, juga dibelikan motor mio Rp 1,5 , bayar kontrakan Rp 300 ribu, beli kipas dan rice cooker dan untuk nginap di Muntok sebelum ke Jurung," tutur ED.
Kapolsek Ujan Mas Iptu Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil.
"Hari ini berkoordinasi bersama Tim Naga Polres Pangkalpinang untuk mengamankan pelaku, peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 26 Juli 2021 lalu, dimana pelaku merental mobil selama 5 hari tidak dikembalikan," ungkapTeguh Prasetyo.
ADVERTISEMENT
ED dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan akan dibawa ke Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Buronan asal Bengkulu Disergap di Kabupaten Bangka
Terlibat penggelapan sebuah mobil, pria asal Bengkulu ini ditangkap tim gabungan di Pulau Bangka. #publisherstory
ED (44) warga Kepahiang, Provinsi Bengkulu diamankan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, lantaran terlibat kasus penipuan dengan modus penggelapan sebuah mobil minibus milik seorang warga Desa Ujan Mas Bawah, Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
ED pun ditangkap tim Buser Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Buser Polsek Ujan Mas Bengkulu, Rabu (18/8/2021) malam.
ED baru menetap di Bangka selama tiga hari di sebuah kontrakan Desa Jurung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap ED sempat mengunci pintu dari luar dengan menggunakan gembok, hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas yang hendak menangkapnya.
Aipda Rudi Kiai yang mengamati kontrakan merasa curiga, lantaran lampu ruang tengah sempat padam dan tidak lama kemudian lampu tersebut kembali menyala.
"Saya yakin ada target kita di dalam kontrakan jadi kita langsung tangkap, mobil operasional jangan terlalu dekat dengan kontrakan , nanti target curiga," ujar Rudi Kiai kepada anggota Buser Naga.
Benar saja, saat anggota kepolisian melakukan melakukan penangkapan sekitar pukul 18.30 WIB, ternyata ED sedang minum kopi bersama sang istri.
Tim berhasil mendapatkan barang bukti dari kontrakan pelaku diantaranya sepeda motor mio, rice cooker, kipas angin dan tabung gas.
ADVERTISEMENT
ED mengaku mobil tersebut digadaikan kepada seseorang sebesar 20 juta rupiah.
"Uang selain untuk main judi, juga dibelikan motor mio Rp 1,5 , bayar kontrakan Rp 300 ribu, beli kipas dan rice cooker dan untuk nginap di Muntok sebelum ke Jurung," tutur ED.
Kapolsek Ujan Mas Iptu Teguh Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil.
"Hari ini berkoordinasi bersama Tim Naga Polres Pangkalpinang untuk mengamankan pelaku, peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada 26 Juli 2021 lalu, dimana pelaku merental mobil selama 5 hari tidak dikembalikan," ungkapTeguh Prasetyo.
ED dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan awal dan akan dibawa ke Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya.(*)
ADVERTISEMENT