Buruh Harian di Bangka Selatan Ditangkap karena Simpan Sabu 6,28 Gram

Konten Media Partner
10 April 2021 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Serindit (39) warga Jalan Damai Toboali, Kabupaten Bangka Selatan berujung di rumah pesakitan. Pasalnya, pria berprofesi sebagai buruh harian ini nyambi jadi bandar narkoba hingga diburu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Berawal dari informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan, bahwa di sebuah rumah Jalan Damai Toboali sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengintaian di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Setelah itu, pada Kamis (8/4/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin AKP Yandri C Akip langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang sudah menjadi target operasi.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus membenarkan penangkapan tersebut oleh Sat Narkoba Polres Bangka Selatan.
"Satu orang kita amankan bernama Serindit di rumahnya. Anggota kita langsung melakukan penggeledahan disaksikan RT setempat dan menemukan satu paket sabu-sabu berbentuk batu dengan berat bruto 6,28 gram," jelas AKP Surtan Sitorus, Sabtu (10/4/2021).
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan.
"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukasnya.