Buruh Harian Tega Cabuli Anak Angkatnya

Konten Media Partner
11 Mei 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Seorang buruh harian berinisial RS (49) warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (10/5/2019) siang diciduk aparat Polres Bangka Barat lantaran diduga telah mencabuli anak angkatnya, sebut saja Melati (15)
ADVERTISEMENT
Perbuatan tak senonoh yang dilakukan RS ini terjadi pada Agustus 2018 silam, ketika Melati diminta oleh sang ibu untuk memanggil ayahnya di dalam rumah. Saat berada di rumah, Melati memanggil sang ayah.
Namun sang ayah meminta Melati masuk ke kamar dengan alasan akan diberikan sejumlah uang. Melati tak menduga niat jahat sang ayah, ia pun masuk ke kamar. Di dalam kamar itu lah terjadi perbuatan pencabulan. Melati baru berani melaporkan kejadian itu pada Kamis (9/5/2019).
Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat langsung bergerak usai menerima laporan. Pada Jumat (10/5/2019), RS berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kasat Reskrim AKP Rais Muin mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan RS yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak angkatnya.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/66/V/2019/BABEL/RES BABAR/SPKT tanggal 9 Mei 2019, kita telah berhasil menangkap RS," kata AKP Rais Muin.
Menurut AKP Rais Muin, pihaknya masih mendalami motif RS, kuat dugaan perbuatan tersebut sudah sering dilakukan kepada anak angkatnya.
“RS dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dan diancam kurungan 5 tahun penjara,” tukas AKP Rais Muin(*)
Penulis: tim babelhits