Corona di Bangka Selatan: Langgar Prokes,Warga di Basel Bakal Didenda Rp 50 Ribu

Konten Media Partner
5 Oktober 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Sekda Bangka Selatan, Achmad Ansyori.
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Sekda Bangka Selatan, Achmad Ansyori.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam waktu dekat akan menerapkan sanksi denda Rp 50 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Penjabat Sekda Bangka Selatan, Achmad Ansyori, mengatakan, Senin (5/10/2020) pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menindak lanjuti Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin Prokes Pencegahan COVID-19.
"Pada 19 Agustus 2020 lalu, sudah ditetapkan dan diterbitkan Perbub Nomor 46. Secara umum sanksinya kita kasih teguran secara lisan dan pendataan. Karena tren Corona di Babel khususnya sudah meningkat, kita akan segera memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar sebesar Rp 50 ribu," ujar Ansyori, Senin (5/10/2020).
Ansyori menambahkan, tujuannya kembali ke masyarakat untuk lebih disiplin prokes di tengah pandemi yang belum juga kunjung usai.
"Agar masyarakat kita dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan taat terhadap protokol kesehatan. Seharusnya memang sejak berlaku sudah ada sanksi, tapi tak mungkin tidak kita sosialisasikan dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya ke masyarakat, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang ada di dalam Perbub tersebut.
"Jika tidak, sanksi tegas yang akan diberikan bisa sampai ke penutupan izin usahanya," tegas Ansyori.
Pemkab Bangka Selatan juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap disiplin dan selalu mematuhi protokol kesehatan, serta menerapkan pola hidup 3 M.
"Wajib gunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tukasnya.