Curi Sebuah HP, Seorang Residivis di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
13 September 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku diamankan Tim Jatanras Polda Babel.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku diamankan Tim Jatanras Polda Babel.
ADVERTISEMENT
Tim Jatanras Polda Babel meringkus seorang pria berinisial YG alias Kutil (27) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek II Kecamatan Pangkalan Balam Kota Pangkalpinang, Minggu (12/9/2021) dinihari.
ADVERTISEMENT
Kutil merupakan seorang residivis dan baru bebas dari penjara akhir tahun 2019 lantaran terlibat kasus pencurian.
Kali ini Kutil berulah lagi dan menjadi buruan polisi lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian ponsel di kawasan Pusat Perbelanjaan Seperadik Mart di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Penangkapan Kutil berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum terhadap seorang laki-laki yang bernama Mamat yang menguasai satu unit ponsel Merk VIVO Y12i warna Biru yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Setelah memastikan keberadaan Mamat, kemudian sekitar pukul 20.45 WIB, Tim mengamankan Mamat di Rumah temannya di Perumahan Taman Jagung Residen Jalan Jebung Dalam Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang berikut barang bukti satu unit Handphone Merk VIVO Y12i warna Biru.
ADVERTISEMENT
Saat diinterogasi, Mamat mengakui satu unit ponsel Merk VIVO Y12i warna Biru tersebut didapat dengan cara menerima gadai dari Kutil yang merupakan tetangganya dengan harga Rp. 450.000.
Dari informasi Mamat, Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kutil. Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim mengetahui keberadaan Kutil yang sedang duduk di Dermaga Kapal Ketapang Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Kemudian Tim langsung menuju ke dermaga tersebut dan berhasil membekuk Kutil.
“Tim berhasil mengamankan Kutil dan turut mengamankan satu unit ponsel Merk VIVO Y12i warna Biru yang telah digadaikan kepada Mamat,” ungkap Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol A Maladi, Senin (13/9/2021).
Menurut pengakuan Kutil ini, dirinya mengakui telah mencuri sebuah tas di dalam truk bersama seorang temannya. Mereka mengincar truk yang saat itu sedang parkir menurunkan barang sembako di depan Pusat Perbelanjaan Seperadik Mart di Jalan Kampung Melayu Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Lalu Kutil turun dari sepeda motor dan berjalan menuju truk tersebut yang ternyata dalam keadaan tidak terkunci. Kutil langsung membuka pintu truk dan langsung mengambil tas yang berada di tempat duduk sebelah kiri. Dan keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda.
“Menurut keterangan dari Kutil, tas tersebut berisikan satu unit ponsel Merk VIVO Y12i warna biru dan satu unit ponsel XIOMI warna putih serta uang berjumlah Rp. 1.000.000,” jelas Kabid Humas.
“Untuk uang tersebut sudah habis digunakan untuk minum-minuman keras di warung remang-remang di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang pada saat sore harinya setelah selesai melakukan pencurian tersebut," imbuh Kabid Humas.
Selanjutnya Kutil berikut barang bukti dibawa ke Polda Kep Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit ponsel Merk VIVO Y12i warna Biru, satu buah kotak handphone merk Vivo Y12i, satu helai celana Jeans panjang warna Biru yang dipakainya pada saat melakukan pencurian serta bukti rekaman video CCTV.(*)