Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Peternak Sapi di Bateng Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
23 Oktober 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan Polsek Pangkalanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan Polsek Pangkalanbaru.
ADVERTISEMENT
peristiwa tersebut bermula saat kedua saling mengenal melalui media sosial WhatsApp. Setelah saling kenal keduanya lantas saling menjalin hubungan cinta serta kerap bertemu.
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AC (27) yang juga peternak sapi ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Baru, Senin (18/10/2021) lalu.
Warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah ini ditangkap polisi lantaran diduga sebagai pelaku persetubuhan anak dibawah umur inisial M (16).
Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Djoko Murtono, mengungkapkan penangkapan AC setelah pihaknya menerima laporan dari pihak keluarga M. Mereka melaporkan bahwa anaknya telah disetubuhi pada 18 Oktober 2021 kemarin.
Usai menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Baru langsung bergerak dan mengamankan AC.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula saat kedua saling mengenal melalui media sosial WhatsApp. Setelah saling kenal keduanya lantas saling menjalin hubungan cinta serta kerap bertemu.
ADVERTISEMENT
AC bahkan sampai mengajak M berhubungan badan sebanyak tiga kali di rumah AC di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
AC nekat melampiaskan nafsu birahinya kepada gadis 16 tahun tersebut dengan dalih akan menikahi korban.
“Dikarenakan korban tidak mau, pada saat itu pelaku menarik bahu dan memaksa korban. Pelaku juga membuka pakaian korban lalu kemudian memaksa untuk melakukan persetubuhan yang terjadi secara berulang-ulang,” ujar Kapolsek Pangkalan Baru.
Tak hanya menangkap AC, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan karpet beserta barang barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AC dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 belas tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih memberikan perhatian dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya anak perempuan yang sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Hal ini demi masa depan anak yang lebih baik,” tegas kapolsek.