Diduga Kampanye Libatkan PHL, Bawaslu Panggil LO Paslon Pilkada Bangka Barat

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi SH MH.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi SH MH.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat memanggil Liaison Officer (LO) tim Kampanye pasangan calon (Paslon) nomor 1 di Pilkada Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan dilakukan untuk dimintai klarifikasi terkait adanya temuan dugaan pelanggaran yang melibatkan netralitas ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2020, Rabu (14/10/2020).
Klarifikasi dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlevi SH MH dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat.
"Klarifikasi ini dilakukan kepada Tim Kampanye pasangan calon nomor 1, Hairil Ariaka dan Camat Parittiga Madirisa terkait netralitas seorang oknum PHL di Kecamatan Parittiga," ungkap Rio.
Rio menyampaikan klarifikasi ini terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 800/369 A/4.5.1/2020.
"Pada surat edaran tersebut terdapat point yang mengatakan untuk tidak ikut sebagai pelaksana kampanye point 11, terlibat dalam kegiatan kampanye point 12, menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai point 13 dan sebagai peserta kampanye dan mengerahkan PNS/PHL lain Point 14," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Dan point-point inilah menjadi acuan kami dalam melakukan klarifikasi terkait keterlibatan oknum PHL dalam kegiatan partai politik,” imbuh Rio.
Camat Parittiga Madirisa telah mendapat laporan dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Parittiga bahwa Marheli Purnama terlibat dalam partai politik dan melakukan pemanggilan terhadap Marheli Purnama untuk memberi keterangan keterlibatan dalam partai politik. Dan juga telah memberi penjelasan kepada Marheli Purnama untuk bersikap netral dan tidak terlibat di dalam partai politik.
"Saya sudah menyampaikan kepada Saudari Marheli bahwa sebagai ASN ataupun PHL harus bersikap netral dalam pilkada ini,” kata Madirisa saat memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu Bangka Barat.
LO Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 1, yakni Hairil Ariaka juga memberikan keterangan terkait keterlibatan Marheli Purnama dalam aktivitas politik.
ADVERTISEMENT
Hairil menjelaskan Marheli pernah menjadi caleg di dapil 2 dan juga merupakan anggota aktif partai politik yang memiliki KTA, namun telah mengundurkan diri tahun 2020.
"Marheli secara kepengurusan tidak masuk dalam kepengurusan semenjak mengundurkan diri dan dicoret sebagai anggota," ungkap Hairil.
Lantaran tidak tertibnya administrasi dan karena banyak sekali perubahan dan digamblangkan, oleh karena itu banyak perubahan terjadi.
"Dan mungkin seharusnya Saudari Marheli sebagai orang yang menyediakan tempat bukan sebagai tim kampanye," ujar Hairil.
"Kami tidak mengetahui kalau Marheli salah satu PHL di Kecamatan Parittiga, kalaupun tahu tidak mungkin kami libatkan dalam kegiatan partai,” tutur Hairil.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Rio menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan imbauan kepada ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam netralitas pada Pilkada Bangka Barat 2020.
ADVERTISEMENT
"Di medsos, spanduk dan flyer telah kami sebarkan di seluruh Kabupaten Bangka Barat agar ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa bersikap netral,” tegas Rio.
Rio berharap tidak ada lagi kejadian ASN, PHL, Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak netral untuk terciptanya Pilkada yang berkualitas.