Diduga Selingkuh, Oknum Dokter di Bangka Barat Mendapat Sanksi Berat

Konten Media Partner
20 Oktober 2020 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi selingkuh. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang oknum dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangka Barat dijatuhi hukuman disiplin berat. Lantaran oknum tersebut diduga telah melakukan tindak asusila.
ADVERTISEMENT
Putusan hukuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor:188.45/382/4.5.1.1/2020, yang bunyinya, memutuskan seorang PNS dokter umum di Kabupaten Bangka Barat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun akibat perbuatan berduaan dengan wanita yang bukan istrinya (kesusilaan) di dalam sebuah kamar hotel Palembang.
Oknum dokter tersebut diketahui telah melanggar ketentuan Pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan terhitung mulai tanggal 1 Bulan September 2020 pangkat dokter umum berinisial X itu dari penata muda Tk.I golongan ruang III b menjadi pangkat Penata Muda golongan ruang III a yang tertandatangani dalam SK Bupati pada tanggal 31 Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dhimpun, dalam surat Bupati Bangka Barat nomor : 890/482/4.5.1.1/2020 perihal tanggapan atas permohonan terkait dengan pencabutan tugas belajar oknum dokter tersebut tidak dapat dikabulkan oleh Bupati Bangka Barat. Surat tersebut berisi: pertama, yang bersangkutan telah diputuskan dan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dengan penurunan pangkat selama 3 tahun yang tertuang pada Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor : 188.45/382/4.5.1/2020 tanggal 31 Agustus 2020.
Kedua, PNS yang telah dijatuhi hukuman disiplin tidak dapat dijatuhi sanksi kedua kali untuk satu pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 30 ayat 3 yang berbunyi "PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin".
ADVERTISEMENT
Ketiga, Surat Edaran Menteri PAN dan RB Republik Indonesia nomor 04 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil pada nomor 3.1 poin K dan Peraturan Bupati Bangka Barat nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Belajar, Tugas Belajar dan bantuan biaya pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Bab III pasal 5 ayat 2 poin j diperuntukkan bagi PNS yang akan mengikuti Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagai syarat awal pada saat mendaftar sebagai Pegawai Tugas Belajar.
Oknum tersebut saat dikonfirmasi via ponsel belum bisa menjelaskan dan akan menghubungi kembali.
"Ya, informasi itu dapat darimana. Nanti saya hubungi lagi,” kata oknum dokter tersebut.
Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu, saat dikonfirmasi awak media dari kemaring hingga Selasa (20/10/2020) belum memberikan jawaban.(*)
ADVERTISEMENT