Ditengah Pandemi COVID-19, KPU Babar Tunggu Aturan Kampanye di Pilkada 2020

Konten Media Partner
14 Juli 2020 16:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kordiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bangka Barat Yulizar.
zoom-in-whitePerbesar
Kordiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bangka Barat Yulizar.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat hingga saat ini masih menunggu aturan baku terkait pelaksanaan kampanye pada pilkada 2020 mendatang. Dikarenakan status pandemi COVID-19 masih ada.
ADVERTISEMENT
"Tentang Kampanye belum keluar cuma memang di PKPU nomor 6 itu sudah sebagian secara umum dijelaskan terkait Kampanye," Kordiv SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bangka Barat Yulizar.
Menurut Gus Yul sapaan akrbanya metode kampanye pilkada tahun 2020 ditengah pandemi ini hampir sama dengan kampanye pada pemilu sebelumnya karena tetap akan ada.
"metode kampanye misalnya pertemuan terbatas kemudian rapat umum kemudian dialog itukan ada jadi sempat di draft PKPU 6 ini sebenarnya dijelaskan disitu tidak ada tapi sekarang di PKPU 6 muncul bahwa artinya metode kampanye itu tidak berbeda," katanya.
Selain itu, Yulizar menyebutkan untuk pelaksanaan debat publik antara pasangan calon nantinya tetap ada jika berdasarkan PKPU nomor 6.
"tapi bahwa itu dilaksanakan tidak secara terbuka seperti kemarin tetapi dilaksanakan disebuah studio misalnya" katanya.
ADVERTISEMENT
Gus Yul menyebutkan bahwa nanti debat publik itu jikalau tidak bisa dilangsungkan secara live dan masyarakat tidak bisa menyaksikan live maka bisa dengan siaran tunda dengan digelar terlebih dahulu dalam bentuk rekaman bentuk video kemudian baru disebarkan untuk diinformasikan kepada masyarakat untuk bisa disaksikan.
"hanya dihadiri oleh kita kemudian calon kemudian sama panelis dan timnya dibatasi maksimal 2 orang" tukasnya.