Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 13 Boks Benih Lobster

Konten Media Partner
20 Juli 2021 17:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Babel, Irjen Pol Anag Syarif Hidayat saat tunjukan benih lobster yang akan diselundupkan.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Babel, Irjen Pol Anag Syarif Hidayat saat tunjukan benih lobster yang akan diselundupkan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13 boks berisikan benih lobster alias benur yang diduga akan diselundupkan ke Singapura, berhasil digagalkan tim Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung (Babel).
ADVERTISEMENT
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat mengungkapkan penangkapan tersebut berhasil diungkap saat tim sedang melakukan patroli di sekitar perairan Mentok, Bangka Barat Prov. Kep. Babel pada titik kordinat 019 41' 143" S - 1040 57' 703" E.
Pada saat itu, tim melihat satu aktivitas yang mencurigakan berasal dari sebuah kapal jenis speed lidah dengan mengirimkan sebuah isyarat cahaya. Kemudian tim mendekati isyarat sinyal cahaya tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 sekira 00.22 Wib.
"Jadi modus nya pelaku ini melakukan pengangkutan 13 Box Benih Lobster dari Pelabuhan Sungsang, Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Perairan Mentok, Bangka Barat. Untuk dibawa ke luar negeri," kata Anang.
Alhasil dari pemeriksaan terhadap satu unit Speed Lidah ditemukan 13 (tiga) kotak yang berisikan benih lobster. Kapolda Babel, Irjen Pol Anang mengatakan dari aktivitas penyelundupan tersebut kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 10.000.140.000.000.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Anggota mengamankan 3 (tiga) orang ABK beserta barang bukti tersebut dan langsung membawa ke Mako Dit Polairud Polda Kep. Babel.
Para pelaku Pasal 92 Jo. Pasal 26 Undang - Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang — undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang — Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Pasal 92 Jo. Pasal 26.
"Diancam dengan hukuman penjara 8 (delapan) tahun dan denda 1,5 Milyar Rupiah," tukas Anang.