news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ditpolairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan Miras Bernilai Miliaran

Konten Media Partner
5 Februari 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Bangka Belitung, Brigjend Pol Anang Syarif. Saat gelar jumpa pers terkait penangkapan ribuan botol Miras.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bangka Belitung, Brigjend Pol Anang Syarif. Saat gelar jumpa pers terkait penangkapan ribuan botol Miras.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 10 ribu botol minuman keras bernilai miliaran rupiah asal Singapura, hampir saja masuk secara ilegal ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Beruntung, upaya penyelundupan tersebut digagalkan Direktorat Polisi Perairan Udara Polda Babel, pada Selasa (4/2/2020) pukul 11.15 Wib di berpatasan perairan Sadai dan Pulau Sumatera.
Kapal cepat jenis speed boat tanpa nama ini, selain membawa 1000 dus minuman keras juga membawa 7 anak ABK dan 1 kapten kapal.
Hal tersebut terungkap pada saat perss release yang digelar di dermaga Polairud, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, pada Rabu (5/2/2020)
Didampingi Dir Polairud Polda Babel Kombes (Pol) M. Zainul dan Kabid Humas Polda Babel AKBP Maladi, Kapolda Bangka Belitung Brigjen (Pol) Anang Syarif, terungkapnya kasus ini dari laporan masyarakat.
"Mendapat informasi tersebut, anggota Polairud melakukan pengejaran dengan menggunakan helikopter dikarna penyelundupan menggunakan kapal yang berkecepatan tinggi, dengan 7 mesin berkekuatan 2100 dan dapat melaju 100KM/Jam,"kata Kapolda.
ADVERTISEMENT
Proses penangkapan berlangsung 10 menit, kapal berhasil diberhentikan setelah anggota menembak bagian mesin kapal, hal ini dilakukan lantaran kapten kapal enggan menghentikan laju kapalnya meskipun telah diberi peringatan.
"Akibat tembakan, 3 mesin rusak dan dari ketinggian 3 meter anggota kami terjun dari helikopter untuk melakukan penyergapan dan selanjutnya mengamankan ABK untuk digiring ke pelabuhan Sadai," lanjut Kapolda.
Setalah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1000 dus miras dengan tiap dus berisi 12 botol yang terdiri dari merek chivas, Vodka, Blacklabel dan merek lainnya.
"Selain tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Belayar (SPB) juga tidak ada dokumen pengiriman barang dari kementerian terkait," ungkap Kapolda.
Diketahui, dari pengakuan ABK yang diamankan mereka telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
"Kami masih dalami, karena menurut pengakuan baru dua kali, minuman ini akan dikirim ke lampung, kalau di taksi nilainya mencapai miliaran rupiah," terang Kapolda.
Saat ini kedepan pelaku Nov(kapten kapal) RE, SY, DA, SU, LA, JE dan WA mendekam di sel tahanan Polairud Polda Babel, untuk dilakukan proses hukum.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 323 undang-undang nomor 17 tentang pelayaran dan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," tutup