Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Pengedar Sabu di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
25 September 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku AB berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku AB berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
AB alias Abong (38), warga Jalan Kerisi RT 004 RW 002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, diringkus tim Kalong dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. Rabu (22/9/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
Penangkapan Abong ternyata tidak mudah, karena saat hendak ditangkap Abong melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dari sergapan polisi. Aksi kejar-kejaran mewarnai proses penangkapan pelaku. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi, harus melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku, namun tidak tak dihiraukan.
Aksi kejar-kejaran berakhir setelah salah satu anggota Tim Kalong loncat dari motor untuk merangkul pelaku dari belakang, hingga terjadi pergumulan yang menyebabkan satu anggota mengalami luka lecet.
Pelaku yang nekat melarikan diri berinisial AB alias Abong (38), warga Jalan Kerisi RT 004 RW 002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota.
Diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, AB yang berprofesi sebagai buruh harian itu diciduk sekira pukul 12.20 di Jalan Karter RT 006 RW 002 Kelurahan Selindung Kecamatan Gabek.
ADVERTISEMENT
"Berawal Tim Kalong melihat pelaku di depan SPBU Pangkalbalam, pelaku berusaha kabur dengan motor, anggota kami hampir ditabrak saat kejar pelaku, saat berada Jalan dekat SMA 4 Gebek dan akhirnya anggota loncat untuk peluk pelaku dari belakang, sehingga pelaku jatuh bersama anggota kita," ujar Astrian Tomi.
Berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup, hasilnya ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tiga plastik bening ukuran sedang di sekitar Jalan Kantor Kelurahan Selindung , yang hendak dibuang pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
"Pelaku ini saat kami interogasi mengaku barang bukti lainnya disimpan pelaku di Jalan Selangin RT 003 RW 002 Kelurahan Pasir Garam, dan ditemukan lagi dua plastik bening ukuran sedang di atas aspal, dengan berat sabu 5,37 gram," beber Astrian Tomi.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, juga turut diamankan barang bukti berupa tujuh buah plastik strip bening sedang kosong, satu buah kotak warna hitam, satu buah bekas bungkusan kopi merk Kingkong, satu helai tisu warna putih dan satu unit motor merk Honda Scoopy warna merah.
"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Astrian Tomi.