Dokumen Tak Lengkap, 235 Kg Daging Sapi Beku Ditahan Balai Karantina

Konten Media Partner
20 Desember 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Balai Karantina II Kota Pangkalpinang saat menghitung berat daging tanpa dokumen lengkap.
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Balai Karantina II Kota Pangkalpinang saat menghitung berat daging tanpa dokumen lengkap.
ADVERTISEMENT
Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja (Wilker) Pelabuhan Pangkalbalam, Jumat (20/12/2019) menahan daging sapi beku.
ADVERTISEMENT
Daging sapi beku tersebut ditemukan petugas saat melakukan pengawasan rutin di pelabuhan. Sekita pukul 11.00 WIB petugas melakukan pengawasan bongkar saat Kapal KM Salvia dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sandar di Pelabuhan Pangkalbalam.
Menurut Kasi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, drh Akhir Santoso, usai bongkar muat, pihaknya melihat beberapa box yang mencurigakan yang dimuat dalam angkutan umum.
Lantaran curiga bermuatan daging beku, maka box tersebut langsung dibawa ke Kantor Wilker Pelabuhan Pangkalbalam.
“Petugas mencurigai box tersebut bermuatan daging beku, lantaran terasa dingin dari luar kemasan,” kata Akhir Santoso.
Akhir Santoso mengatakan pihaknya meminta agar sopir angkutan segera menghubungi pemilik barang atau pemilik box tersebut. Dan tak lama sang pemilik datang.
ADVERTISEMENT
Setelah dibuka ternyata box tersebut berisikan daging sapi beku yang diketahui berisi Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) Bahan Asal Hewan (BAH). Kemudian petugas membuka satu persatu kemasan box dan mencatat berat keseluruhan daging yang selanjutnya disimpan dalam lemari pendingin.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui daging sapi berjumlah 235 kilogram berupa daging sapi eks-import dalam bentuk potongan dan dimasukkan dalam lima kemasan box sterefoam,” ungkap Akhir Santoso.
Dari keterangan pemilik, daging sapi tersebut dibeli dari salah satu toko online di Indonesia dengan transaksi mencapai Rp 21,5 juta.
Sementara itu pemilik Berdalih tidak mengetahui peraturan perkarantinaan dan pengiriman merupakan tanggung jawab penjual barang.
Menurut undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina dan bisa dipidana selama 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 2.000.000.000,-.
ADVERTISEMENT
"Pemilik bisa dipidana selama 2 tahun dengan denda 2 milyar," tukasnya.