Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Kontrakan

Konten Media Partner
27 Januari 2020 21:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Ops polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang.
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Ops polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang.
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (26/1/2020) malam.
ADVERTISEMENT
Dua orang pria berinisial AA dan PS, warga Kelurahan Selindung Baru, Kecamatan Gabek, diamankan tanpa perlawanan di sebuah kontrakan kawasan Jalan Rustam Efendi, Kelurahan Selindung Baru.
Barang bukti berupa lima paket sabu-sabu, ponsel, satu lembar sobekan plastik hitam dan satu buah karet gelang ditemukan pada saat pengeledahan terhadap pelaku AA.
Sedangkan hasil penggeledahan terhadap PS, polisi menemukan barang bukti lima paket sabu-sabu, satu unit ponsel, satu lembar sobekan plastik hitam, dan satu buah karet gelang.
Kabag ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang membenarkan adanya dua pelaku peredaran narkoba yang diamankan.
"Sudah diamankan, pada saat digeledah anggota kami menemukan sejumlah barang bukti seperti timbangan dan lainnya," kata Kompol Jadiman, Senin (27/1/2020)
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Kompol Jadiman, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang.