Dugaan Lakukan Pungli, 34 Juru Parkir di Pangkalpinang Diperiksa Polisi

Konten Media Partner
31 Mei 2020 13:41 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan juru parkir Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, saat diamankan Tim gabungan.
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan juru parkir Pasar Pagi Kota Pangkalpinang, saat diamankan Tim gabungan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang hingga kini masih menunggu informasi dari pihak Polres Pangkalpinang terkait puluhan petugas juru parkir yang diamankan  tim gabungan di kawasan Pasar Pagi, Pangkalpinang, Kamis (28/5/2020) lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Seksi Management Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pangkalpinang, Welly A Riduan, para juru parkir diperiksa lantaran adanya laporan dugaan pungutan liar alias pungli di kawasan Pasar Pagi Pangkalpinang.
Dikatakan Welly besaran jumlah setoran per bulan uang parkir untuk di wilayah Pasar Pagi nilainya fluktuatif,  rata-rata dikisaran Rp 24 juta hingga Rp 25 juta per bulan.
"Mekanisme penyetorannya adalah juru parkir menyetor ke koordinator parkir. Lalu, kordinator parkir tersebut menyetor ke kas daerah Kota Pangkalpinang melalui Bank. Tanda bukti penyetoran, diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang. Ada 18 koordinator parkir untuk 23 wilayah parkir di Kota Pangkalpinang," terang Welly.
Diungkapkan Welly titik parkir yang tercantum di SK terdapat sebanyak 185 titik parkir tepi jalan umum. Juru parkir yang tercantum di SK sebanyak 438 juru parkir.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Khaidir, membenarkan sebanyak 34 jukir sedang diminta keterangan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, 34 juru parkir tersebut telah mengantongi izin atau nama-namanya terdata di SK Wali Kota.
Sementara itu, pihak penyidik Polres Pangkalpinang, masih melakukan pemeriksaan proses lebih lanjut.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, tetap kita proses lebih lanjut," tukas Kasatreskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra.