ED Tega Perkosa Anak Tirinya

Konten Media Partner
13 Februari 2020 12:55 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Seorang ayah berinisial ED (39) di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Tega memperkosa anak tirinya. Bahkan kejadian tersebut sudah terjadi sejak tahun 2017 silam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bangka Selatan, AKBP S. Ferdinand Suwarji membenarkan kejadian pemerkosaan tersebut dan pihaknya saat ini sudah menangkap pelaku saat bekerja di sawah miliknya.
"Pelaku sudah kita tangkap saat pelaku sedang berada di pondok sawahnya," kata Kapolres.
Ferdinand menjelaskan, korban saat pertama kali kejadian pemerkosaan tersebut tidak berani melapor, lantaran korban diancam oleh pelaku.
"Korban diancam dibunuh jika memberitahukan kepada ibunya atau siapapun. Karena sudah tidak kuat mendapatkan tekanan dari pelaku, akhirnya korban mengadu kepada salah satu tokoh desa yg dimana merupakan kerabat dr orang tua korban, hingga melaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.
Kapolres juga menegaskan akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT