Edarkan Sabu-sabu, Seorang Wanita di Bangka Selatan Digerebek Polisi

Konten Media Partner
2 Januari 2021 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang wanita di kawasan Sukadamai Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan lantaran diduga mengedarkan sabu-satu, Jumat (1/1/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
Berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah kawasan Sukadamai, Sat Narkoba Polres Bangka Selatan langsung turun ke TKP untuk menyelidiki adanya laporan tersebut.
Setelah diselidiki, anggota Sat Narkoba melakukan penggerebekan yang pada saat itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Yandri C Akip sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat penggerebekan anggota berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di rumahnya yang menjadi target operasi.
Paket sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo, Sabtu (2/1/2021).
"Satu orang berhasil diamankan yakni seorang wanita bernama Ningsih (34) warga Jalan Suka Damai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan," kata AKP Widodo.
ADVERTISEMENT
Pada saat penangkapan, lanjut AKP Widodo, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan pengurus RT setempat.
"Di TKP, Kita menemukan barang bukti narkotika sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram dan 1 (satu) butir pil ekstasi warna hijau dan barang bukti pendukung lainnya," sebutnya.
Dengan demikian, pihaknya langsung menggiring pelaku ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pengembangan.
"Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tukas AKBP Widodo.