Eks Lokalisasi di Pangkalpinang Digerebek, Ratusan PSK dan Muncikari Diamankan

Konten Media Partner
27 September 2020 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan pekerja seks komersil (PSK), di Pangkalpinang saat diamankan di Polres Pangkalpinang.
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan pekerja seks komersil (PSK), di Pangkalpinang saat diamankan di Polres Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Lokalisasi Teluk Bayur belum benar-benar tutup. Tempat prostitusi terbesar di Kota Pangkalpinang ini ditutup pada April 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Hal ini diketahui saat Polres Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kodim 0413/Bangka, menggerebek lokalisasi Teluk Bayur, Sabtu (26/9/2020) malam.
Kegiatan dipimpin kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi dan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawan, berhasil menjaring ratusan Pekerja Seks Komersial (PSK) berserta Mucikari (Germo)
Kedatangan tim gabungan secara mendadak ini membuat PSK dan pengunjung panik, pantauan Babelhits.com tim melakukan penyisiran cafe remang-remang di lokalisasi, selain itu tim juga melakukan pemeriksaan di setiap kamar. 
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini tim gabungan berhasil menjaring 102 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 13 orang mucikari atau germo.
Selanjutnya, dengan menggunakan truk milik Satuan Sabhara Polres Pangkalpinang , PSK berikut Mucikari digelandang ke Polres Pangkalpinang untuk didata oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
"Kami berikan waktu sampai satu minggu, kepada pengelola , agar mami atau papinya, memulangkan PSK ke daerah mereka masing-masing,"jelas Kabag OPS Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi Sabtu (26/9/2020)
Ditambahkan Kabag Ops Pangkalpinang apabila dalam waktu satu minggu pengelolah melanggar kesepakatan yang sudah di berikan Dinas Sosial dan pemerintah Kota Pangkalpinang, pihaknya akan melakukan tindakan hukum. 
"Kami akan melakukan tindakan tegas, kalau masih buka dan masih bandel, kami kenakan KUHP atau undang undang yang lain," tegas Johan.
Lokalisasi Teluk Bayur ini, diketahui telah tutup sejak 29 April 2020 lalu, sebelumnya pihak Pemkot Pangkalpinang sudah melakukan sosialisasi penutupan lokalisasi ini.
"Ratusan PSK maupun mucikari terjaring dibawa ke Polres, dikasih pengarahan peringatan, ceramah agama oleh Ustadz Samsuni Saleh dan Ustadz Zen," ujar Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawan.
ADVERTISEMENT
Ditambakan Radmida Dawan, pengelolah Teluk Bayur telah melanggar perjanjian terkait penutupan lokalisasi.
"Sejak 29 April 2020 wisma-wisma harus tutup ini  melanggar perjanjian, kami sudah sosialisasikan agar tempat ini akan ditutup, apabila dilanggar kembali, maka akan dikenakan  sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutup Radmida.